Bertempat di halaman Polsek Bantul Jalan Marsda Adi
Sucipto no. 102 Bantul, dilaksanakan pelayanan perpanjangan SIM oleh Ditlantas
Polda DIY, Kamis tanggal 26 Februari 2015 mulai jsm 09.00 wib. Pelayanan
perpanjangan SIM oleh Direktorat Lalu-lintas Polda DIY tersebut khusus melayani
perpanjangan SIM A dan SIM C.
Giat dipimpin Pamin SIM Ditlantas Polda DIY Iptu Gunawan
dimanfaatkan masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM. Masyarakat
yang melakukan perpanjangan SIM sebanyak 54 orang terdiri perpanjangan SIM A 9
orang, SIM C 45 orang. Untuk pelaksanakan foto bagi pemohon perpanjangan SIM,
yang nomor antriannya masih agak lama, disarankan untuk pulang terlebih dahulu
dan bisa kembali untuk melaksanakan foto sesuai jam yang telah ditentukan oleh
petugas. Hal ini dilakukan petugas untuk mengurangi penumpukan antrian pemohon,
selain itu juga agar pemohon tidak terlalu lama menunggu sehingga dapat melaksanakan
aktifitas lainnya.
Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C Rp.
75.000, SIM A Rp. 80.000 diluar surat keterangan dokter. (Sihumas Sek Bantul)
Posting Komentar