Ditlantas Polda DIY kembali melaksanakan pelayanan SIM
Keliling kepada masyarakat Jetis dan sekitarnya, Selasa, 10 Februari 2015 pukul
09.00 Wib bertempat di halaman Mako Polsek Jetis.
Pelayanan SIM Keliling ini merupakan salah satu pelayanan
prima dari Polri kepada masyarakat dengan cara “menjemput bola” agar masyarakat
memperoleh kemudahan dalam hal perpanjangan SIM, baik SIM C maupun SIM A.
Pelayanan SIM keliling dari Satpas SIM Dit Lantas Polda
DIY dipimpin oleh Iptu Gunawan SB didampingi petugas pengambil foto dan dibantu
oleh petugas dari Bank BRI Cabang Bantul untuk menerima pembayaran biaya
administrasi perpanjangan SIM serta seorang Petugas Kesehatan yang mengeluarkan
surat keterangan kesehatan sebagai persyaratan dikeluarkannya SIM yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010
biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya cek
kesehatan. Dengan syarat pemohon membawa foto copy KTP, SIM lama beserta foto
copynya.
Animo masyarakat Jetis dan sekitarnya yang ingin
memperpanjang SIM sangat tinggi, terbukti sebanyak 83 orang yang memperpanjang
SIM C dan 10 orang yang memperpanjang SIM A. Masyarakat sangat merasakan
manfaat pelayanan SIM Keliling ini, karena tidak perlu repot lagi datang ke Sat
Lantas Polres Bantul untuk memperpanjang SIM yang pastinya akan menyita lebih banyak
waktu.
Guna mendukung dan memberikan informasi jadwal pelayanan
SIM keliling ke masyarakat, Kapolsek Jetis memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk
mensosialisasikan jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Jetis kepada warga
masyarakat binaannya. Para Bhabinkamtibmas juga diminta untuk menempelkan
jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Jetis ditempat yang dinilai strategis
seperti balai desa masing-masing Desa di Kec. Jetis, Kantor Kec. Jetis, Bank
BPD DIY KK Jetis, pasar dan tempat-tempat strategis lainnya.
Posting Komentar