Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian
kendaraan bermotor yang dilakukan oleh AW, 19 tahun, alamat Dusun Jomboran RT
01, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Tersangka berhasil dibekuk oleh Anggota Unit
Reskrim Polsek Jetis pada 15 Februari 2015 lalu. Selain menangkap AW, Polsek
Jetis juga mengamankan seorang pemuda berinisial PAK 21 tahun, warga Dadapan,
Sendangtirto, Berbah, Sleman yang diduga berperan membantu menjualkan barang
curian tersangka AW.
Kapolsek Jetis, AKP Sumadi menjelaskan, penangkapan kedua
pemuda tersebut berawal dari laporan Korban Bakir (57 tahun) warga Bulus
Kulon, Sumberagung, Jetis, Bantul pada tanggal 7 Januari 2015. Di hadapan
petugas Korban mengaku bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor Suzuki FU miliknya
dengan No Pol AB 6098 QG.
“Kejadian bermula saat
korban berboncengan dengan AW untuk mengantarkan telur bebek ke rumah Bakir
dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik korban. Sesampainya dirumah
korban, ban belakang sepeda motor yang mereka tumpangi ternyata kempes. Karena
ban sepeda motornya kempes, korban lalu meminjam sepeda motor milik Yanto untuk
membeli pakan ke daerah Karangasem, Pleret, Bantul,” beber Kapolsek Jetis.
“Tanpa sepengatahuan korban, sepeda motor milik korban tadi
dibawa oleh AW untuk di tambalkan. Setelah korban kembali ke rumahnya dari
membeli pakan, dia sudah tidak mendapati AW dan sepeda motornya. Berharap AW
kembali, korban memutuskan untuk menunggu
hingga beberapa jam. Kesal karena AW tak kunjung menampakkan batang hidungnya,
korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek
Jetis,” terang Kapolsek Jetis.
Polsek Jetis yang menerima laporan dari korban, langsung
bergerak cepat dengan mendatangi dan mengadakan olah TKP serta memeriksa
saudara Yanto untuk dimintai keterangan. Pada hari itu juga Kapolsek Jetis AKP
Sumadi berserta Kanit Reskrim Aiptu Pardini dan anggota Unit Reskrim mengadakan
gelar perkara kasus tersebut di Polsek Jetis.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan titik
terang bahwa pelaku AW masih berada di
wilayah Yogyakarta. Tak mau buruannya lepas, Kanit Reskrim bersama anggotanya
menyusun strategi yang matang dan hati-hati untuk meringkus AW. Akhirnya pada tanggal 15 Febuari 2015
tersangka AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Dari pengakuan tersangka AW kepada penyidik Unit Reskrim
Polsek Jetis, dia telah menjual kendaraan tersebut bersama PAK kepada dua orang
yang tidak mereka kenal di lingkungan internet JEC. Dihadapan petugas, AW juga
mengaku Kalau mereka mengiklankan hasil barang curiannya melalui jejaring
sosial Facebook.
“Karena diduga turut membantu kejahatan yang dilakukan oleh AW, PAK juga
telah kami amankan di Polsek Jetis pada tanggal 16 Februari 2015. Sekarang keduanya
meringkuk di ruang tahanan Polsek Jetis untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Dan kini kami masih memburu kedua orang yang membeli sepeda motor
hasil curian tersebut,” jelas Kapolsek Jetis.
Posting Komentar