Tiga
tersangka penjual miras ilegal disidangkan oleh Sat Sabhara Polres Bantul di
Pengadilan Negri Bantul, Selasa, 3 Januari 2015 pukul 10.00 Wib.
Adapun
tersangka tersebut adalah WDT (36 tahun) alamat Karang Nongko Rt 04, Jetis,
Bantul, WDW (38 tahun ) alamat dusun Kasihan, Rt : 06, Tamantirto, Kasihan,
Bantul dan ALS (56 tahun) alamat Pedetan, Gaten, Canden, Jetis, Bantul.
Di persidangan
ketiga terdakwa terbukti menjual minuman miras dengan tanpa izin. Ketiganya dikenai
pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan
pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
Selanjutnya Hakim Ibu Lealy Fitria Titin A, SH yang memimpin sidang tersebut
menjatuhkan denda kepada terdakwa WDT sebesar Rp 500 ribu, kepada terdakwa WDW
Rp 300 ribu dan kepada ALS sebesar Rp 750 ribu.
Kasat
Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa WDT (36 tahun) diamankan oleh petugas Sat Sabhara sewaktu
melaksanakan operasi Pekat di rumahnya di karena terbukti menjual Miras tanpa
izin (Minggu, 8 Desember 2014) dengan barang bukti satu botol Aqua besar
alkohol oplosan.
Sedangkan WDW
(38 tahun ) ditangkap di rumahnya pada hari Jumat malam, 19 Desember 2014 karena
terbukti menjual miras tanpa izin dengan barang bukti 9 Plastik Isi Alkohol
Murni, 14 Plastik Isi Oplosan Alkohol, 2 Dirigen Isi Oplosan Alkohol dan 1
Kotak Plastik Isi 5 Liter Alkohol.
Kemudian ALS
(56 tahun) ditangkap petugas pada hari Jumat sore, 26 Desember 2014 di rumahnya
karena terbukti menual miras tanpa izin dengan barang bukti 1 botol Isi Alkohol
dan 4 Plastik Isi oplosan Alkohol.
Kasat
Sabhara Polres Bantul mengatakan operasi Pekat akan terus ditingkatkan guna
menciptakan kondisi yang aman dan nyaman diwilayah Bantul. Dihimbau kepada para
penjual Miras agar berhenti menjual miras dan para pemakai Miras agar segera
meninggalkannya karena miras hanya akan menghancurkan diri sendiri dan memicu
timbulnya kamtibma, himbaunya. (Sat Sabhara)
Posting Komentar