Pemerintah
akan memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak
kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1,
maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik
segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika
masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.
Jika masa
toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen
dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik
akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya.
Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan
selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka
besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan
roda dua dan roda empat.
Posting Komentar