Petugas Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap
tersangka curat yang sering beraksi di wilayah Bantul. Kedua tersangka berinisial
Sendol (laki laki, 36 tahun) warga Gunung Kunci, Trihargo Kretek, Bantul dan Gendro
(laki laki, 39 tahun) warga Tegal Asri Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Keduanya ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP
Feby Dwinata SH beserta anggotanya di dusun Maesan, Tamanan, Banguntapan,
Bantul pada hari Sabtu, 28 Februari 2015 pukul 03.00 wib yang sebelumnya telah
dilakukan penyelidikan terhadap keduanya berdasarkan laporan Korban Khintesa
Nur Wibowo (21 tahun) Polri, alamat Kauman Rt.01 Tamanan Banguntapan.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan menjelaskan kedua tersangka
adalah residivis. Tersangka Sendol pernah dihukum di Lapas Wirogunan Yogyakarta
karena kasus melarikan anak gadis dan divonis 7 tahun penjara sudah menjalani
hukuman 4 tahun tahun dan saat ini masih bebas bersyarat. Sedangkan tersangka
Gendro pernah dihukum di Lapas Wirogunan pada tahun 2011 kasus pencurian dan
divonis selama 3 tahun 9 bulan dan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun dan
saat ini masih bebas bersyarat, jelasnya.
Kedua tersangka sering beraksi diberbagai wilayah
kecamatan diantaranya Banguntapan, Kretek, Bantul, Pandak, Bambang lipuro dan bahkan
ada juga diwilayah kabupaten Kulon Progo, imbuh Kanit Reskrim Polsek
Banguntapan.
Kali ini mereka kita tangkap karena telah melakukan
pencurian barang berupa dua buah HP Evercros, jam tangan G-Shock dan sepeda
motor Yamaha Mio hitam AB-6102-RU tahun
2011dirumah Korban pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 pukul 03.30 wib.
Dalam melakukan aksinya ini tersangka Sendol berperan sebagai
eksekutor yang masuk dalam rumah. Sedangkan tersangka Gendro berperan sebagai penunjuk
jalan dan yang menjualkan hasil curianya, jelas Kanit Reskrim.
Awal mula kejadian pencurian, Sendol dan Gendro pada hari
Rabu tanggal 24 Februari 2015 pukul 01.00 wib berangkat berboncengan memakai
Honda Supra Fit AD-6716-HF menuju rumah Korban.
Setelah sampai ldi rumah Korban kemudian Sendol masuk ke rumah korban
dengan mencongkel jendela rumah menggunakan bendo yang ada didekat rumah.
Selanjutnya masuk kedalam rumah lewat jendela dan mengambil dua buah HP
Evercros, jam tangan G-Shock dan sepeda motor Yamaha Mio hitam AB-6102-RU yang kuncinya masih menempel di
sepeda Motor kemudian dibawa ke rumah Gendro dan barang hasil curian tersebut
diserahkan kepada Gendro untuk dijualkan.
Kemudian oleh tersangka Gendro sepeda motor tersebut plat
No Polnya dirubah menjadi AB-2163-RE dan menjualnya kepada seseorang seharga
Rp. 1.100.000,-.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di
Polsek Banguntapan untuk keperluan proses hukum. Sementara pembeli hasil curian
masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polsek Banguntapan. (Sihumas Sek
Banguntapan)
Posting Komentar