Lurah Desa Potorono, M.Dalhar Djuwaini melantik Dukuh Prangwedanan
terpilih Teguh Setiawan Bahar dalam
upacara pelantikan yang digelar di Balai desa Potorono Banguntapan Bantul, Selasa, 3 Maret 2015 pukul
20.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan ini Kabag Pemdes Kab. Bantul yang diwakili
Bpk. Jaelani, Anggota DPRD Kab. Bantul.
H. Ispriyatun Katir Triatmojo, Camat Banguntapan R. Jati Bayubroto, SH, MH, Kapolsek
Banguntapan Kompol Tri Wahyuni, AMK, Danramil Banguntapan Kapten Armed Suyadi, Ketua
BPD Potorono dan anggota, para Dukuh se-Desa Potorono, Tokoh Masyarakat Dusun Prangwedanan
dan para Ketua RT Dusun Prangwedanan.
Teguh Setiawan Bahar berhak menduduki jabatan Dukuh
Prangwedanan setelah dalam Pemilihan Dukuh yang digelar pada 28 Desember 2014 lalu,
berhasil meraih 364 suara dan unggul atas pesaingnya. Pemilihan Dukuh
Prangwedanan sudah memenuhi ketentuan UU yang berlaku. Hasil pilduk kemudian dilaporkan
kepada Bupati Bantul, Kabag Pemdes dan telah mendapat pengesahan dengan
diterbitkannya rekomendasi dari Sekretariat Daerah dengan Nomor Surat 141/
00516.
Dalam sambutannya, Lurah Desa Potorono M.Dalhar Djuwaini mengucapkan
selamat kepada Dukuh Prangwedanan terlantik, Saudara Teguh Setiawan Bahar. Tidak lupa Lurah juga
mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Prangwedanan yang telah mensukseskan pelaksanaan Pemilihan
Dukuh Prangwedanan pada tanggal 28
Desember 2014 lalu. “Saya mengharapkan Dukuh Prangwedanan terlantik dapat
bekerja dengan maksimal. Seorang pemimpin
harus bekerja dengan penuh rasa ikhlas. Seorang pemimpin juga harus amanah dalam
mengemban tugas agar dekat dengan orang-orang yang dipimpinnya,” pesan Lurah Desa
Potorono.
Sementara itu, Camat Banguntapan R. Jati Bayubroto, SH,
MH mengawali sambutannya dengan menyampaikan selamat kepada Dukuh Prangwedanan terlantik. Camat mengharapkan agar Dukuh
Prangwedanan terlantik dapat merangkul seluruh masyarakat tanpa pilih-pilih termasuk
masyarakat yang tidak memilihnya dalam Pilduk lalu.
“Pelantikan dukuh merupakan implementasi diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. Undang-Undang
ini juga menimbulkan konsekuensi kepada komponen pamong desa. Yaitu harus mampu
bersinergi dalam hal pembangunan karena anggaran yang akan dikucurkan untuk setiap
desa nanti nilainya cukup besar, yaitu kurang lebih 1,4 Milyar. Apabila desa tidak mempersiapkan
segalanya dengan baik, bukan tidak mungkin dana tersebut tidak dapat diserap,”
ujar Camat Banguntapan.
Diakhir amanatnya, camat Banguntapan mengharapkan agar
Dukuh Prangwedanan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Secara khusus Camat mengingatkan, bercermin dari kasus-kasus asusila
yang pernah mendera para dukuh yang pernah terjadi di Bantul seperti kasus
pajak, korupsi dan perselingkuhan, agar Dukuh Prangwedanan terlantik dapat menghindarinya.
Posting Komentar