Selasa, 10 maret 2015 pukul 09.00 wib bertempat di Rumah
Budaya Tembi dusun Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul telah berlangsung giat
Focus Group Discussion membahas Finalisasi Raperbup Bantul tentang kawasan
dilarang merokok.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi umum
Setda kab. Bantul Bpk. Sunarto SH MM, Kepala dinas kesehatan Kab. Bantul Bpk. Sidik
Rohadi, SE MM, Kepala SKPD Kab. Bantul, Direktur RSUD kab. Bantul Bpk. Iwayan
Sudana, M.Kes, Ketua Jajaran Muhammadiyah Tubaco Center bpk. Fauzi Ahmad Nur,
Mahasiswa Fakultas Hukum UMY dan 100an Tamu undangan.
Kegiatan di mulai dengan pembukaan, kemudian menyanyikan
lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan penyelenggara yang di sampaikan oleh
Kabid pemberdayaan masyarakat sehat dinas kesehatan kab. Bantul Bpk. Sidik
Rohadi, SE MM.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan sambutan dari
Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Bantul Bpk. Sunarto, SH. MM yang intinya :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
mengamanatkan pemerintah daerah agar melakukan pembangunan kesehatan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang demi terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
- Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat tersebut,
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta salah satunya telah meberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2009
tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
- Penetapan Kawasan Dilarang Merokok dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat dan kelompok rentan (seperti bayi, balita, ibu hamil dan
para lansia) terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok serta
menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok.
- Oleh karena itu pada tanggal 24 November 2014 lalu,
Gubernur D.I.Yogyakarta menegaskan kembali dengan mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 15/SE/XI/2014 tentang implementasi Peraturan Gubernur tersebut.
- Dalam rangka implementasi peraturan dimaksud diperlukan
kebijakan yang mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat terhadap
dampak buruk asap rokok di tingkat Kabupaten/Kota.
- Menindak lanjuti hal tersebut diatas melalui pertemuan
ini saya berharap segera bisa menghasilkan naskah final kebijakan di Kabupaten
Bantul tentang perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap
rokok yang selanjutnya akan ditingkatkan pada tahap pengesahan dan pemberlakuan
pada masyarakat dalam waktu dekat ini.
- Saya berharap pula peserta pertemuan ini mampu
memberika sumbangan pemikiran demi tersusunnya peraturan bupati tentang Kawasan
Dilarang Merokok (KDM) di Kabupaten Bantul.
- Peraturan Bupati ini akan fokus mengatur “perilaku
merokok” bukan untuk menutup pabrik rokok, melarang berjualan rokok ataupun
menghambat pertanian tembakau. Point penting yang harus kita prioritaskan
adalah bagaimana ibu hamil, bayi, balita, anak dan remaja sebagai generasi masa
depan kita terhindar dari bahaya dampak buruk akibat asap rokok ini sehingga
menjadi generasi yang sehat dan berprestasi.
Selama berlangsungnya acara personil Polsek Sewon
mengadakan pengamanan tertutup hingga acara selesai dalam keadaan aman tertib pada
pukul 12.15 Wib. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar