Kepolisian Resort Bantul dan Kejaksanaan Negeri Bantul mengelar
upacara pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol miras, narkotika,
psikotropika dan senjata tajam di halaman Mapolres Bantul, Kamis, 17 Maret 2015
pukul 08.00 Wib. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus
dari kurun waktu tahun 2014 hingga Maret 2015.
Upacara Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri oleh Bupati
Bantul, Hj. Sri Surya Widati, Ketua DPRD Kab. Bantul Hanung Raharjo, Ketua MUI
Kab. Bantul Kh. Abdul Kholiq Syifa', Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Siti
Aisyah, SH.MH, Kepala Pengadilan Negeri Bantul Agus Rumekso, SH, Kepala
Rupbasan Klas II Bantul, Kepala Rutan Klas II B Bantul H. Syahrial Yuska.
Sedangkan pasukan upacara terdiri dari personel Polres Bantul dan dari
berbagai instansi terkait dan
forum-forum mitra Polri seperti Sat Pol PP Kab. Bantul, Senkom, Banser, Saka
Bhyangkara, FKPM dll.
Sebagai Inspektur upacara, Kapolres Bantul dalam
amanatnya menyampaikan bahwa setiap tahun peredaran narkoba di Indonesia,
khususnya di Bantul terus meningkat baik dari sisi kualitas maupun sisi
kuantitas. Pada tahun 2014 Polres Bantul telah mengungkap 21 kasus peredaran
narkotika dan 2 kasus psikotropika, sementara di tahun 2015 sampai dengan bulan
ini kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 7 kasus dan psikotropika
sebanyak 2 kasus.
“Yang menjadi keprihatinan kita semua adalah diantara
kasus-kasus tersebut rata-rata tersangkanya masiih tergolong usia produktif dan
sebagian lagi masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa,” ungkap Kapolres
Bantul.
Menurut Kapolres Bantul, maraknya peredaran narkoba di
Indonesia, secara umum disebabkan kondisi Indonesia merupakan pasar yang bagus
bagi bisnis peredaran narkoba sindikat internasional. Sementara itu di
Yogyakarta maupun di Bantul pada khususnya maraknya peredaran narkotika
disebabkan oleh banyaknya pendatang dari berbagai tempat di tanah air sehingga
pengaruh perilaku demikian cepat yang berakibat pada perubahan perilaku
generasi mudanya, seperti maraknya kenakalan remaja, kriminalitas sampai dengan
penyalahgunaan narkotika.
“Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi semua elemen masyarakat,
termasuk Polri dan segenap elemen criminal justice system untuk memerangi
narkoba, karena jika tidak segera
diatasi, bangsa Indonesia bisa runtuh karena generasinya hancur oleh narkoba,” terang Kapolres Bantul.
“Indonesia telah menjadi 'surganya' pengedar jaringan
nasional maupun internasional untuk menjajakan narkoba. Indonesia merupakan
pangsa pasar yang menjanjikan bagi
jaringan pengedar narkoba internasional. Namun peredaran gelap narkoba
bukan hanya menjadi permasalahan indonesia, tapi juga dunia, hampir semua
negara, menjadikan narkoba sebagai masalah bersama,” papar Kapolres Bantul.
Kapolres juga menambahkan, bahwa bagi Polri sendiri,
narkoba menjadi kejahatan yang mendapatkan prioritas utama dalam
penanggulangannya, karena dampaknya dapat merusak sendi-sendi nasional, merusak
kehidupan bangsa dan dapat menghancurkan
generasi bangsa.
Narkoba juga merupakan kejahatan terorganisir yang
terbentuk dalam jaringan dan sel terputus. Pelaku pun memiliki kemampuan yang
baik dalam menggunakan teknologi, kondisi ini menjadi tantangan berat semua
anggota polri untuk senantiasa meningkatkan kemampuan personal maupun
peralatan.
Kapolres memastikan bahwa, selama ini Polri telah gencar
melakukan pengungkapan dan penangkapan, namun gencarnya tindakan Polisi
sepertinya tidak menyiutkan nyali para pengedar, bahkan hukuman mati juga tak
membuat jera. Guna mengatasi permasalahan narkoba, Polres Bantul akan terus
melakukan berbagai upaya untuk menekan
peredaran narkotika, baik melalui upaya-upaya preemtif, preventif maupun
penegakan hukum, termasuk bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, baik
instansi pemerintah, penegak hukum, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul
maupun lembaga-lembaga anti narkotika lainnya.
“Kita harus menyadari bahwa narkoba adalah masalah
bersama dan harus diperangi bersama. Perlu juga partisipasi masyarakat dalam
proses penyelidikan karena peran serta
masyrakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi,” tegas Kapolres Bantul.
Diakhir amanatnya, Kapolres Bantul menegaskan bahwa
pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polri dan lembaga
penegak hukum lainnya dalam memberantas narkoba.
“Mudah-mudahan pemusnahan ini bisa menjadi titik tolak
Bantul khususnya dan Indonesia pada umumnya
bebas narkoba,” tutup Kapolres Bantul.
Selanjutnya, Bupati Bantul, Hj. Sri Surya Widati yang
didampingi oleh Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK dan anggota Forkopimda Bantul
melakukan pemusnahan barang bukti dengan membakar barang bukti narkotika dan
psikotropika. Untuk barang bukti sajam, pemusnahan dilakukan dengan cara
memotongnya dengan menggunakan gergaji. Sedangkan pemusnahan barang bukti miras
diawali dengan Bupati Bantul secara simbolis melemparkan botol miras ke
bulldozer yang diikuti seluruh anggota Forkopimda Bantul. Kemudian , seluruh
barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan bulldozer.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam upacara
tersebut adalah Ganja seberat 278,855 gram, Shabu seberat 20,64 gram,
Psikotripika yang terdiri dari 20 butir Riklona dan 4 butir Clonazepam,
berbagai macam produk jamu yang melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan seperangkat alat penghisap Shabu pipet kaca dan bong dan 1200
botol miras serta barang butki senjata tajam berupa pedang, pedang gergaji,
golok / bendo, sabit, clurit dan pisau.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti oleh seluruh
pejabat yang hadir. (Bag Humas Res Bantul)
+ komentar + 1 komentar
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
Posting Komentar