Selasa, 14
April 2015 mulai pukul 11.30 Wib mulai Start di Balai Desa Banguntapan Bantul
telah berlangsung Long March Aksi Damai untuk menuju ke Kantor Jogja Tugu Trans
di Jl. Raya Jogja - Wonosari Ketandan Baru Banguntapan Bantul oleh Komite
Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY).
Adapun
Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta terdiri dari beberapa elemen antara lain
Serikat Pekerja Transportasi Indonesia/ SPTI, Federasi Perjuangan Buruh
Indonesia/ FPBI, Persatuan Perjuangan Indonesia/ PPI, Serikat Mahasiswa Indonesia,
Sekolah Bersama, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dengan Korlap Sdr. Herry
dan diikuti oleh sekitar 20 orang.
Dalam aksi
tersebut para peserta menuntut agar PT. JTT melaksanakan Putusan Makamah Agung
tentang dipekerjakan kembali Sdr. Rima Satria Pamungkas dengan Status Tetap di
JTT, serta peserta membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan antara lain :
a. Laksanakan
Putusan MA yaitu Pekerjakan kembali Sdr. Rima dengan Nomor Keputusan : No.
309K/Pdt.Sus.PHI/2014.10/G/2013/PHI.YK.
b. Tolak
Upah Murah.
c. Berikan
Kebebasan Berserikat.
d. Bersatu
Seluruh Pekerja PT. JTT Lawan Tirani.
e. Tolak
Intimidasi terhadap Pekerja.
f. Usut
Tuntas Kasus Korupsi Trans Jogja.
g. Tolak
Pemberangus Serikat Pekerja.
h. Angkat
Pekerja Menjadi Karyawan Tetap.
i. Bersatulah
Pekerja PT. JTT.
Sedangkan
inti orasi yang disampaikan oleh para peserta antara lain Pekerjakan kembali
Sdr. Rima dalam status tetap/ PKWTT, Angkat seluruh pekerja PT. JTT menjadi
karyawan tetap, Usut tuntas indikasi korupsi PT. JTT, Tolak union busting /
pemberangusan serikat pekerja, Berikan kebebasan berserikat Tanpa intimidasi
dan campur tangan pengusaha, serta Tingkatkan kelayakan Bus Trans Jogja demi
terwujudnya keamanan dan kenyamanan rakyat.
Setelah
orasi dari para peserta aksi tidak ditanggapi oleh pihak manajemen PT. JTT
dengan alasan akan ditemui dilain waktu, peserta aksi mencoba masuk ke area PT.
JTT dengan mendorong / mendobrak pagar pintu masuk dan sempat terjadi aksi
saling dorong mendorong dengan pihak security PT. JTT.
Selanjutnya
para peserta orasi menyegel / mengunci pintu masuk PT. JTT dengan menggunakan
sekrup dan menempelkan spanduk yang mereka bawa, untuk pintu keluar yang
lainnya mereka ikat dengan tali dari luar.
Pada pukul
13.30 Wib bertempat di PT. JTT dilaksanakan mediasi antara pihak Komite
Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY) yang diwakili oleh Arsiko, Restu, Rima
dengan pihak JTT yang diwakili langsung oleh Direktur JTT Drs. Bambang serta
difasilitatori oleh Kapolsek Banguntapan Kompol Tri Wahyuni dan Kasat Intelkam
Polres Bantul AKP Supardi.
Adapun hasil
dari kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa dalam waktu dekat ini akan diadakan
pertemuan dari kedua belah pihak yang akan diwakili oleh masing-masing kuasa
hukum.
Berdasarkan
hasil pertemuan tersebut para peserta aksi kembali melakukan orasi yang intinya
agar pihak JTT harus menerima Sdr. Rima sebagai karyawan karena sudah ada
kekuatan hukumnya, selanjutnya pada pukul 14.30 Wib para peserta aksi
membubarkan diri dengan tertib.
Bahwa aksi
tersebut dilatarbelakangi oleh ketidak konsistenan pihak PT. JTT atas amar
putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta Nomor : 10 / G / 2013 /
PHI.YK tanggal 20 Februari 2014 yang menyatakan bahwa gugatan Rima Satria
Pamungkas kepada PT Jogja Tugu Trans dengan tuntutan agar diangkat menjadi
pegawai tetap dikabulkan oleh PHI Yogyakarta dan paling lambat 14 hari sejak
putusan PT. JTT harus mempekerjakan kembali penggugat, namun dalam prakteknya
sampai saat ini PT. JTT belum melaksanakan putusan tersebut.
Selama berlangsungnya
aksi tersebut personil Polsek Banguntapan melaksanakan pengamanan hingga aksi
berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Sek Banguntapan)
Posting Komentar