Unit Reserse Polsek Bambanglipuro telah berhasil mengungkap
kasus penipuan dan pengelapan dengan menangkap tersangka Sumpel (32 tahun) warga
dusun Ngambah Rt 05, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, Kamis, 16 April 2015.
Tersangka Sumpel adalah pelaku penipuan dan penggelapan dengan
modus menyewa / meminjam sepeda motor ataupun mesin pompa air dengan alasan untuk
mengairi sawah kepada para korban, kemudian barang barang tersebut setelah ada
ditanganya dijual kepada orang lain.
Kerena perbuatanya menyebabkan para korban yang
kesemuanya adalah warga Bambanglipuro menderita rugi jutaan rupiah kemudian semuanya
melapor ke Polsek Bambanglipuro. Diketahui tersangka dalam kurun waktu 2 bulan
minimal telah melakukan aksinya ini sebanyak empat kali.
Tersangka ditangkap petugas setelah menjadi buron
beberapa hari. Penangkapan ini berkat kerja keras petugas setelah mendapatkan
informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 tersangka berada di
daerah Panggang Gunung Kidul di rumah teman wanitanya.
Tanpa menyia-nyiakan informasi yang ada petugas langsung menuju
ke lokasi yang dimaksud ternyata tersangka tidak ada ditempat. Namun petugas
tidak putus asa tetap melanjutkan perburuannya ke wilayah lain. Di tengah perjalanannya
petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki sendirian di wilayah
Nambangan Seloharjo Pundong Bantul. Seketika itu juga petugas langsung
menangkap tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani
pemeriksaan.
Didepan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya
yaitu penipuan dan penggelapan yang dilakukan di wilayah Kec B lipuro pada
bulan Maret dan April 2015.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa 2 mesin pompa air merk Honda dan 2 unit sepeda motor masing masing
merk Shogun dan Tossa. Karena perbuatanya tersangka dikenai pasal 378 dan atau
372 KUHP tentang penipuan dan atau menggelapkan dengan ancaman hukuman maksimal
4 tahun penjara. (Sihumas Sek Bambanglipuro)
Posting Komentar