Dalam rangka menanggulangi masalah kekerasan terhadap
anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, Panit Binmas Polsek
Imogiri, Ipda Siswanto memberikan penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak
yang diselenggarakan oleh ibu-ibu dan pemuda pemudi Dusun Pucung Growong, Karang
Tengah, Imogiri, Bantul, Rabu, 13 Mei 2015 pukul 20.00 Wib.
Penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Dukuh Pucung
Growong, Bhabinkamtibmas Desa Karang Tengah serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam penyampaian materinya, Ipda Siswanto mengatakan
setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran,
ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Menurutnya, tujuan dari diadakannya penyuluhan kekerasan
terhadap anak ini adalah untuk memberikan wawasan tentang bagaimana mengasuh dan
mendidik anak tanpa harus ada kekerasan, sehingga capaiannya nanti adalah
menjadikan anak-anak yang sehat, cerdas
dan terdidik. Ipda Siswanto juga menambahkan, bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk
perwujudan nyata komitmen yang dilakukan Polsek Imogiri untuk mendukung
pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Anak-anak harus tumbuh dan berkembang dalam lingkungan
yang mendukung, yaitu lingkungan yang memberikan seluas-luasnya kesempatan
untuk berkreasi, lingkungan yang penuh kasih sayang dan lingkungan yang
melindungi," ujarnya.
Dalam memerangi kekerasan terhadap anak perlu peran semua
pihak mulai dari pemerintah, sekolah, media massa, organisasi sosial dan
seluruh lapisan masyarakat. Dengan sinergi yang baik, diharapkan segala bentuk
kekerasan terhadap anak dapat dihapuskan.
Dengan demikian, tambah dia, diharapkan anak-anak
Indonesia bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menjadi generasi yang percaya
diri, kreatif dan berkepribadian.
Diakhir materi yang disampaikan Ipda Siswanto menyinggung
tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya pelaku
kekerasan dapat dikenai sanksi hukum dengan pasal penganiayaan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 80 ayat
(1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan
oleh orang dewasa berbeda dengan sanksi bagi pelaku yang dilakukan oleh anak-anak.
Sanksi yang harus diterima oleh orang dewasa lebih berat daripada pelaku
kekerasan yang dilakukan oleh anak anak.
Ipda Siswanto juga berpesan kepada peserta penyuluhan
untuk dapat menyampaikan hasil penyuluhan kepada semua anggota keluarga dan
masyarakat disekitar tempat tinggal guna memberikan pemahaman tentang
pentingnya perlindungan terhadap anak terutama di usia dini. (Sihumas Sek
Imogiri)
Posting Komentar