Selasa, 19
Mei 2015 Pukul 16.00 Wib bertempat di Aula Balai desa Bangunharjo Sewon Bantul
telah berlangsung kegiatan Musyawarah penyelesaian masalah antara warga
Masyarakat dusun Wojo Rt 06, Bangunharjo, Sewon dengan pihak PT. Kock Kreasi yang
bergerak dibidang foniture ekspor impor yang beralamat di JI. Imogiri Barat dusun
Wojo Rt 06 Banguharjo Sewon Bantul.
Permasalahan
tersebut dipicu dengan adanya pencemaran lingkungan berupa polusi udara dari
perusahaan PT. Kock Kreasi yang menganggu kesehatan warga setempat.
Musyawarah
di hadiri oleh Camat Sewon Kwintarto Heru Prabowo S.Sos, Kapolsek Sewon Kompol
Heru Setiawan, Danramil Sewon Kapten Arhanut Asil S, Kasat Polisi Pamong Praja
Kab Bantul Hermawan Setiaji, SIP, Kasi Sat Pol PP Kabupaten Bantul Sunarto
S,.Sos, Kabid Penegak Perda Kab Bantul, Sekcam Kec Sewon Ris widodo MM selaku
PJ Lurah Bangunharjo, Warga Dusun wojo yang di wakili oleh bapak Markus
Suharisman Basuki, Kepala Dukuh wojo Sumaryadi, Ketua RT 06 Sumaryati,
Koordinator Lapangan Bapak Giyanto.
Pj. Lurah
Bangunharjo Drs Riswidodo, MM memberikan sambutan yang intinya adalah mengharapkan
agar permasalahan antara warga Masyarakat dusun Wojo khususnya Rt 06 dengan
pihak PT. Kock Kreasi harus dimusyawarahkan secara kekeluargaan, tidak ada yang
melanggar hukum. Dan apabila dalam musyawarah hari ini tidak selesai akan
dimusyawarahkan tingkat Kabupaten Bantul.
Camat Sewon dalam
sambutanya menyampaikan, kami dari pihak Pemerintah Kecamatan Sewon terutama
dari Kapolsek, Danramil dan pemerintah desa Bangunharjo yang sudah
memfasilitasi atau menjembatani penyelesaian masalah ini berharap agar dalam
penyelesaian masalah ini dari perwakilan warga maupun dari perwakilan pihak PT.
Kock Kreasi bisa mengusulkan atau mengutamakan usulan yang sifatnya positif
agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat harus
bisa menilai tentang PT. Kock Kreasi punya masalah apa saja dengan warga
sebaliknya Masyarakat tidak boleh berbuat anarkis karena dari jajaran muspika
mendapatkan laporan dari pihak PT. Kock Kreasi beberapa waktu yang lalu bahwa pihak
perusahaan dilempari oleh warga.
Markus
Suharisman mewakili warga memberikan tanggapan sebagai berikut :
- Akan Tetap
pada peraturan yang berlaku.
- Atas dasar
kenyataan di lapangan terjadi pencemaran lingkungan berupa gas beracun yang
mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan warga, maka kami hanya
melakukan tindakan alami pembelaan diri yaitu demi keselamatan dengan
menyampaikan melalui surat pengaduan kepada Bupati Bantul Nomor :
01/RT06/04/2015 tgl 5 April 2015.
- Harapan
kami segera ada tanggapan dari Pemerintah terhadap surat pengaduan tersebut.
- Mengapa
justru sebaliknya pengaduan dari PT. Kock Kreasi segera ditanggapi padahal PT.
Kock Kreasi melakukan tindakan yang sangat merugikan warga.
Maka dari
itu warga menegaskan :
1. Kepada
pemerintah agar mencabut semua ijin terkait adanya kegiatan produksi dan
finising PT. Kock kreasi karena bertentangan dengan perda tentang aspek
kesesuian tata ruang dari DPU kab. Bantul nomor : 650/264/TR tgl. 4-2-2014
bahwa berdasarkan RDTRK Kecamatan Sewon diperuntukan bukan utk kawasan
industri.
2. Kepada
PT. Kock kreasi agar menghentikan semua kegiatan produksi dan finising.
3. Apabila
pengaduan kami tidak ada penyelesaian maka kami akan menempuh jalur hukum yang
ada.
4. Berkaitan
dengan perijinan yang dikeluarkan Pemda Bantul yang diberikan kepada PT. Kock
kreasi, kami warga Rt 06 belum pernah memberikan persetujuan sebagai syarat
perijinan, Berdasarkan pengakuan dari mantan bapak Rt 06 yang dilaksanakan pada
tangal 06 Desember 2014 bahwa PT. Kock kreasi meminta bantuan bapak Ngatiman untuk
melakukan sosialisasi kepada warga Rt 06 Dk. Wojo namun tidak dilaksanakan,
Seharusnya PT. Kock kreasi langsung melaksanakan sosialisasi sendiri kepada
warga masyarakat tidak meminta bantuan kepada mantan bapak Rt untuk melakukan
sosialisasi.
Sedangkan
tanggapan dari PT Kooc Kreasi yang di wakili oleh Kelik Nugroho selaku Menejer
Produksi menyatakan mengenai polusi udara yang menggangu warga Rt 06 selama 1
tahun pihak perusahaan telah menerima 10 kali aduan dan dari pihak Perusahaan
sudah memberikan Blower kepada warga untuk menghisap udara, mengenai masalah
bau itu merupakan gas beracun atau bukan perlu penelitian dari dinas kesehatan
dan badan lingkungan hidup Kab Bantul, dan perusahaan akan berusaha mencari
solusi untuk menangkal gas beracun tersebut.
Musyawarah yang cukup alot tersebut belum ada titik
temu, sehingga Camat Sewon memberikan solusi permasalahan tersebut akan
diselesaikan ke tingkat Kabupaten karena harus ada pengujian dari Badan
Lingkungan hidup. Kapolsek Sewon meminta kepada warga untuk dapat menahan diri
dan tidak berbuat anarkis selama proses pengujian dari badan lingkungan hidup.
Selama musyawarah berlangsung personil Polsek Sewon
mengadakan pengamanan hingga acara berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas
Sek sewon)
Posting Komentar