Petugas Polsek Bantul telah menangkap LP (laki, 20 tahun)
warga Semail Rt 03, Bangunharjo, Sewon, Bantul sebagai tersangka penganiayaan
dengan korban Teguh Setyadi (20 tahun) swasta warga Melikan Lor Rt 06 Gandekan Bantul,
Bantul, Kamis sore, 7 mei 2015.
Awalnya korban dan tersangka beserta beberapa teman
lainya melakukan pesta miras hingga larut malam di dusun Melikan Lor Rt 06. Memasuki
dini hari, Minggu, 3 Mei 2015 pukul 02. Wib mereka ditegur oleh warga untuk
segera berhenti dari pesta miras. Dalam kesempatan tersebut korban menegur
tersangka agar segera pulang, namun malah terjadi cekcok diantara mereka
berdua. Dalam peristiwa itu korban sempat memukul tersangka namun ketika tersangka
akan pulang terlebih dahulu menyabet korban dengan pedang yang mengenai lengan
kanan korban dan langsung dilerai oleh teman lainya. Selanjutnya korban
dilarikan ke RS PKU Bantul untuk mendapat pertolongan medis.
Saat ini tersangka beserta barang buktinya berupa Sebilah
Pedang diamankan di Polsek Bantul guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH menghimbau kepada
masyarakat Bantul yang mempunyai anak remaja di harapkan memperhatikan
perkembangan putra-putrinya agar tidak tergoda dengan miras yang masih beredar
di Bantul. Agar kejadian diatas tidak terulang lagi, kami sangat mengharapkan kerjasama
warga untuk melaporkan adanya peredaran miras maupun segala tindak yang
mengganggu kamtibmas untuk dilaporkan ke Polsek Bantul, pinta Kapolsek.
(Sihumas Sek Bantul)
Posting Komentar