Jajaran
anggota Polsek Bantul berhasil menangkap pelaku penjual togel dan miras yakni
SW (33 tahun) warga Gedongan Trirenggo dan SR (34 tahun) warga Code, Trirenggo,
Rabu tanggal 20 Mei 2015.
Tersangka SR
warga Code, Trirenggo dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Bantul di rumahnya,
Rabu 20 Mei 2015 jam 19.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone Merk Nokia C2 dengan nomor telepon
0878383329386, uang tunai Rp 350 ribu, satu dirigen berisi 30 liter minumas
keras jenis lapen. Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP dan Perda
Kabupaten Bantul tentang peredaran miras.
Sedangkan
tersangka SW dibekuk dirumahnya Rabu 20 Mei 2015 sekitar jam 20.30 wib. Dari
tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah
Hand Phone Merk Blackberry dengan nomor telepon 087771007800, uang tunai Rp 200.000,
tiga belas lembar kertas folio untuk merekap nomor hongkong dan perlengkapan
lainya. Kini kedua tersangka masih diperiksa penyidik Polsek Bantul.
Kapolsek
Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH menjelaskan, dalam operasi pekat 2015 ini selain
telah berhasil menangkap kedua tersangka tersebut, polsek Bantul juga telah
berhasil mengungkap pencurian sepeda di sekolah-sekolah, miras berbagai merk di
Melikan Lor, togel hongkong dan miras di Code, serta togel hongkong di
Gedongan. Operasi pekat ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan
rasa aman dalam menyambut bulan suci Ramadhon, jelasnya.
Kapolsek Bantul
berharap, masyarakat menghindari segala bentuk pekat dan menghimbau kepada
masyarakat agar melapor ke polisi bila mengetahui adanya pekat di wilayahnya.
(Sihumas Sek Bantul)
Posting Komentar