POLSEK BANTUL TANGKAP PENJUAL TOGEL DAN MIRAS

Kamis, 21 Mei 20150 komentar



Jajaran anggota Polsek Bantul berhasil menangkap pelaku penjual togel dan miras yakni SW (33 tahun) warga Gedongan Trirenggo dan SR (34 tahun) warga Code, Trirenggo, Rabu tanggal 20 Mei 2015.

Tersangka SR warga Code, Trirenggo dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Bantul di rumahnya, Rabu 20 Mei 2015 jam 19.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone Merk Nokia C2 dengan nomor telepon 0878383329386, uang tunai Rp 350 ribu, satu dirigen berisi 30 liter minumas keras jenis lapen. Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP dan Perda Kabupaten Bantul tentang peredaran miras.

Sedangkan tersangka SW dibekuk dirumahnya Rabu 20 Mei 2015 sekitar jam 20.30 wib. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Hand Phone Merk Blackberry dengan nomor telepon 087771007800, uang tunai Rp 200.000, tiga belas lembar kertas folio untuk merekap nomor hongkong dan perlengkapan lainya. Kini kedua tersangka masih diperiksa penyidik Polsek Bantul.

Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH menjelaskan, dalam operasi pekat 2015 ini selain telah berhasil menangkap kedua tersangka tersebut, polsek Bantul juga telah berhasil mengungkap pencurian sepeda di sekolah-sekolah, miras berbagai merk di Melikan Lor, togel hongkong dan miras di Code, serta togel hongkong di Gedongan. Operasi pekat ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman dalam menyambut bulan suci Ramadhon, jelasnya.

Kapolsek Bantul berharap, masyarakat menghindari segala bentuk pekat dan menghimbau kepada masyarakat agar melapor ke polisi bila mengetahui adanya pekat di wilayahnya. (Sihumas Sek Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger