Polsek Sewon menyidangkan tersangka penjual miras
berinisial RS warga Jln Imogiri Barat Bangunharjo Sewon Bantul di pengadilan
Negeri Bantul, Kamis, 21 Mei 2015.
Dalam persidangan tersebut, 2 saksi dari petugas Polsek
Sewon yang memberikan keterangan kepada hakim Boike BN Napitupulu, SH bahwa
benar pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, Petugas polsek Sewon telah menyita
barang bukti minuman keras jenis ciu sebanyak 7 botol ukuran 6000 ml dari terdakwa
RS dalam sebuah operasi pekat yang di gelar oleh Polsek Sewon.
Sementara keterangan RS yang di berikan kepada hakim
membenarkan bahwa minuman keras jenis ciu tersebut memang miliknya untuk
diminum sendiri namun apabila ada yang membelinya saya jual dengan harga Rp.10.000
per botolnya, jelasnya.
Atas keterangan saksi dan barang bukti yang di ajukan di
persidangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan terdakwa
SR melanggar Perda Kab. Bantul No.02 Tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang
Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
dengan membayar denda sebesar Rp. 1 juta. Atas putusan tersebut terdakwa RS menerima.
(Sihumas Sek Sewon)
Posting Komentar