Selasa, 26
Mei 2015 pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha
Negara Yogyakarta Jln. Janti No. 66 Banguntapan Bantul telah berlangsung Sidang
Gugatan Perdata WTT ( Wahana Tri Tunggal ) dalam perkara Nomor perkara 07/G/2015/PTUN. Yk tanggal 11 mei 2015,
terkait Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor
68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi (IPL)
pembangunan untuk pengembangan bandara baru di Temon Kulonprogo. Agenda sidang
Pembacaan Gugatan dan Jawaban Tergugat.
Sidang
dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti, SH sebagai ketua majelis hakim,
dibantu Sarjoko, SH wakil ketua I dan Umar Dani, SH.MH wakil ketua II dengan
Panitera Pengganti Sri Asmaraning Wulan, SH.MM.
Untuk
penggugat Sumadi Dkk dengan Kuasa Hukum Agung Pribadi,SH dkk sejumlah 4 orang
dari LBH Yogyakarta. Dengan tergugat Gubernur Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dikuasakan kepada Bayu Isnu Broto Imam Santoso dkk sejumlah 10
orang dari Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum Setda Pemprop DIY dan Kejaksaan
Tinggi Propinsi DIY.
Penyampaian
Pokok-pokok inti acara sidang oleh Ketua Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan
pembacaan Surat Gugatan Penggugat oleh Majelis Hakim dengan inti gugatan adalah
bahwa atas nama Sumadi dkk, yang bertempat tinggal di Desa Glagah, Paliyan dan
Sindutan Kecamatan Temon Kulon progo dan Obyek sengketa yaitu lahan pekarangan
pertanian.
Peristiwa
latar belakang bahwa penggugat mengetahui tentang penetapan lokasi pembangunan
bandara dari media massa. Dan para penggugat tidak datang dalam acara dialog
yang pernah diselenggarakan karena bersifat publik, Alasan obyek sengketa
bertentangan dengan UU yang berlaku, bertentangan dengan UU dalam pengadaan
tanah, bertentangan dengan HAM, bahwa tim persiapan pembangunan bandara tidak memberikan
kesempatan kepada penggugat dalam pemilihan tempat yang disepakati.
Tim
persiapan tidak memberikan kesempatan terbuka kepada warga atas dasar penyataan
Bupati Kulonprogo, tidak adanya itikad baik dari Pemkab Kulonprogo karena
kesepakatan yang telah dilaksanakan diwakili oleh Kepala Desa. WTT sudah
memohon konsultasi Publik namun tim persiapan tidak merealisasikan, tim
persiapan tidak memberikan pembicaraan yang setaraf kepada pihak penggugat,
bahwa dengan adanya pengadaan tanah dan konsultasi publik yang bertentangan
dengan UU maka keputusan penetapan lokasi agar dibatalkan.
Bahwa
pembangunan bandara udara yang baru tidak sesuai dengan sistem transportasi
terpadu dan adanya potensi bahaya bencana tsunami. Bahwa lokasi yang telah
ditetapkan masuk dalam "ring of fire" atau pada garis lempeng bumi,
tidak seimbang dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Atas hal-hal
tersebut bahwa penetapan lokasi tidak menggunakan faktor hati-hati dan menohon
kepada majelis hakim agar obyek sengketa dibatalkan demi hukum dan Surat
Keputusan Gubernur DIY Nomor :
68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan
untuk Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo untuk dibatalkan atau tidak
syah. Dan meminta kepada kepada tergugat untuk menunda pembangunan untuk
bandara baru sebelum adanya keputusan yang tetap.
Selanjutnya
Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Penggugat untuk membetulkan tentang
penulisan dalam surat gugatan, dan menanyakan kepada pihak tergugat tentang
jawaban atas surat gugatan. Kemudian mempersilahkan kepada pihak tergugat untuk
menyerahkan surat jawaban gugatan.
Surat
Jawaban / Eksepsi dari Biro Hukum Setda Pemprop DIY yang dibacakan oleh Majelis
Hakim dengan inti jawaban adalah PTUN tidak berwenang dalam penanganan obyek
hukum yang disampaikan oleh penggugat.
Gugatan yang disebutkan kabur karena lokasi tanah yang disebutkan tidak
jelas sehingga obyek hukum yang digugatkan adalah kabur. Bahwa orang yang
mengajukan perdata adalah orang atau badan hukum perdata sehingga penggugat
adalah pihak yang tidak jelas, dan pihak penggugat tidak punya hak mengajukan
hak mengajukan gugatan.
Obyek
sengketa yang dikeluarkan bertentangan dengan UU, bertentangan dengan UU No 2
th 2012 tentang pengadaan tanah, dan Pelanggaran HAM yang digugatkan oleh
penggugat bersifat tidak jelas, bahwa tim persiapan telah melaksankan tugas
dengan sesuai Peraturan per UU dan telah mengumumkan Penetapan lokasi, Surat
Keputusan Gubernur DIY Nomor : 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015 telah
diumumkan baik secara menempelkan dalam papan pengumuman dan media internet
alamat Web PT. Angkasa Pura.
Penetapan
Lokasi yang telah ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan Per UU dan
Pihak Penggugat tidak mendukung program pembangunan untuk kepentingan umum dan telah
memutarbalikkan fakta.
Penetapan
lokasi sudah sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang,
Terkait dengan bencana tsunami sudah sesuai rencana tata ruang dari Rt/Rw,
Obyek sengketa dari penggugat tidak mengindahkan azaz umum pemerintahan yang
baik. Proses pengadaan tanah sudah berdasarkan azas-azas yang berlaku, dan
pengadaan tanah sudah melalui sosialisasi baik melalui media pertemuan dan
media elektronik.
Penundaan
dari gugatan tidak benar karena pejabat dalam pengadaan tanah bukan tergugat,
azas kepentingan dari penggugat tidak seimbang dengan azas manfaat, adanya
tidak kepastian akan menimbulkan kerugian beberapa pihak. Pembangunan bandara
sudah sesuai dengan rencana program pembangunan untuk kepentingan umum, dan
biaya sidang gugatan ditanggung oleh penggugat.
Sidang
Gugatan Perdata WTT ( Wahana Tri Tunggal ) dalam perkara Nomor perkara :
07/G/2015/PTUN akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 pukul 09.00
Wib dengan agenda penyampaian replik dari pihak penggugat.
Dalam
kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Mahasiswa UIN Kalijaga Yogyakarta
Fakulltas Syariah dalam rangka penelitian. Selama berlangsungnya kegiatan
Kapolsek Banguntapan AKP Suharno menempatkan personilnya di Sidang untuk
menjaga keamanan dengan tujuan kegiatan berjalan lancar aman dan tertib hingga
selesai pada pukul 11.30 Wib. (Sihumas Sek Banguntapan)
+ komentar + 1 komentar
terimakasih
Posting Komentar