Sat Reskrim
Polres Bantul mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (42 tahun) warga Gamping, Sleman karena
diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi Pemerintah untuk
menjalankan mesin giling batu di tempat usahanya, Senin, 29 Juni 2015.
Kejadian
bermula pada saat petugas berpatroli di dusun Plambongan, Kelurahan Triwidadi,
Pajangan memergoki MY dibantu temanya RM sedang menyedot solar dari mobil Isuzu
Panther miliknya dimasukan ke dalam drigen yang akan digunakan untuk
menjalankan mesin penggiling batu miliknya.
Melihat aksi
kedua orang tersebut, petugas lantas membawa
MY ke Mapolres Bantul untuk dimintai keterangan terkait usaha
penggilangan batu miliknya yang diduga menggunakan solar bersubsidi.
Bersama MY,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther warna
putih dengan No Pol AB-9371-YH, 2 buah drigen ukuran 10 liter, 10 liter solar
hasil sedotan dan selang warna biru dengan panjang 1,5 meter yang digunakan
untuk menyedot.
Menurut
Kasat Reskrim, Polres Bantul AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK, status MY saat
ini masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. “ Apakah status MY nantinyaa bisa
naik level atau tidak, kita lihat saja perkembangannya. Saat ini petugas masih
memeriksa MY dan saksi-saksi terkait kasus tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim menambahkan, bahwa seseorang yang melakukan praktek penyalahgunaan BBM
bersubsidi untuk kepentingan usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau
Pasal 56 UU No. 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap
orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang
disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” tutup
Kasat Reskrim. (Sat Reskrim)
Posting Komentar