Sebanyak 5 orang
diamankan di Mapolsek Sedayu. Mereka ditangkap petugas unit Reskrim saat
penggerebekan di sebuah rumah yang ada di dusun Sumberang Rt 49, Argodadi,
Sedayu, Bantul, Kamis, 02 juli 2015, jam 02.00 wib. 5 orang tersebut ditetapkan
menjadi tersangka praktik perjudian oleh Unit Reskrim Polsek Sedayu.
Disampaikan oleh
Kapolsek Sedayu Kompol Moch. Nawawi, Spd, penggerebekan praktik judi kartu itu
berawal dari laporan warga. Sekaligus perintah dari Kapolres untuk memberantas
perjudian.
5 orang yang
dijadikan tersangka pada penggrebegan itu adalah SI (laki, 39 tahun) sebagai Pemilik
Rumah, WB (laki, 46 tahun) warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, WYT
(laki, 40 tahun) warga Krajan, Candirejo, Ungaran Barat, Semarang, UR (laki, 50
tahun) warga Krajan, Candirejo, Ungaran Barat, Semarang dan KSR (laki, 50
tahun) warga Gunung Polo, Argorejo, Sedayu, Bantul.
Adapun barang
bukti yang diamankan petugas adalah 2 lembar tikar, 1 buah toples plastik, 4
set kartu domino, dan uang tunai sebanyak Rp 2.653.000.
Akibat
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sihumas Sek Sedayu)
Posting Komentar