Polres
Bantul menggelar press release berbagai ungkap kasus tindak pidana yang terjadi
di wilayah Bantul di aula Polres Bantul, Rabu, 8 Juli 2015 pukul 12.00 Wib.
Press release ini digelar dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri.
AKP M. Kasim
Akbar Bantilan, SIK, Kasat Reskrim Polres Bantul mengatakan, sejak
digulirkannya Program 100 Hari Kerja Kapolri, Polres Bantul dan Polsek jajaran
telah berhasil mengungkap berbagai macam kasus tindak pidana seperti kasus
judi, miras, curat, cabul hingga curas.
Menurut
Kasat Reskrim, kasus yang dinilai paling menonjol adalah kasus curas yang
berhasil diungkap Polsek Banguntapan. Polsek Banguntapan berhasil membekuk dua
orang tersangka, yakni EK warga Semaki Kulon, Umbulharjo, Yogyakarta dan DA
warga Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, yang telah
melakukan aksi perampasan di wilayah Banguntapan beberapa waktu lalu. Kedua
tersangka berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek banguntapan setelah terakhir
melakukan aksi perampasan dengan TKP di Stadion Sultan Agung , Jetis, Bantul
pada Senin, 29 Juni lalu.
“Modus yang
digunakan oleh komplotan ini dinilai sangat berani, yaitu dengan berpura-pura
sebagai anggota Polisi, korban lalu disuruh merapat ke tembok, kemudian oleh
para pelaku korban digeledah dan barang-barang korban berharga milik korban
dirampas seperti uang, HP dan emas,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil
pemeriksaan, dugaan sementara aksi perampasan tidak hanya dilakukan oleh dua
orang, melainkan oleh empat orang. Selain di wilayah Banguntapan dan Jetis,
para pelaku juga pernah beraksi di wilayah Sedayu.
“Komplotan
ini dikenal sangat sadis, mereka tak segan-segan melukai korbannya apabila
kedapatan melawan, yang terakhir korban sampai harus dirawat di rumah sakit
karena dibacok pelaku, beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan,” imbuh
Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim juga mengungkapkan, bahwa tersangaka EK dan DN merupakan residivis
untuk kasus yang sama, bahkan untuk tersangka DN sudah tiga kali keluar masuk
penjara sebelumnya. Menurut Kasat Reskrim, saat ini Polres Bantul dan Polsek
Banguntapan bekerja sama untuk memburu dua orang rekan pelaku yang identitasnya
telah diketahui.
Selain kasus
curat yang berhasil diungkap, Polres Bantul dan Polsek jajaran juga berhasil
mengungkap kasus-kasus lain seperti kasus perjudian. Ada empat kasus perjudian
yang berhasil diungkap, yaitu satu judi jenis dindong dan tiga kasus judi jenis
dadu.
Adapula
pengungkapan kasus curat yang dilakukan Polsek Kretek yaitu kasus pencurian
burung yang terjadi di daerah Parangtritis dengan tersangka warga Kasihan.
Selain itu selama bulan puasa ini, dari razia yang digelar Polres Bantul dan
Polsek jajaran diberbagai wilayah di Bantul berhasil disita ribuan botol miras
berbagai jenis dan merk. Menurut Kasat Reskrim, razia miras sengaja digelar
untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Bantul.
Polres
Bantul juga berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan TKP di Trirenggo,
Bantul yang dilakukan oleh tersangka bernama JS. JS tega mencabuli kedua putri
tirinya, sebut saja namanya Mawar dan Melati yang masih berumur 12 dan 9 tahun.
Pelaku JS melakukan aksi bejadnya saat korban tengah menonton TV. Korban
digerayangi bagian alat vitalnya oleh pelaku dengan menggunakan jari.
“Pelaku
mengancam korban akan membeberkan perbuatannya ke orang-orang apabila korban
berani menceritakan aksinya tersebut kepada istrinya. Dari pemeriksaan awal,
diduga pelaku nekat melakukan aksinya karena hubungannya dengan istrinya
belakangan ini tidak harmonis,” tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar