DUA PENJAHAT SADIS YANG MENGAKU POLISI BERHASIL DIBEKUK

Rabu, 08 Juli 20150 komentar



Polres Bantul menggelar press release berbagai ungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Bantul di aula Polres Bantul, Rabu, 8 Juli 2015 pukul 12.00 Wib. Press release ini digelar dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri.

AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK, Kasat Reskrim Polres Bantul mengatakan, sejak digulirkannya Program 100 Hari Kerja Kapolri, Polres Bantul dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap berbagai macam kasus tindak pidana seperti kasus judi, miras, curat, cabul hingga curas.

Menurut Kasat Reskrim, kasus yang dinilai paling menonjol adalah kasus curas yang berhasil diungkap Polsek Banguntapan. Polsek Banguntapan berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni EK warga Semaki Kulon, Umbulharjo, Yogyakarta dan DA warga Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, yang telah melakukan aksi perampasan di wilayah Banguntapan beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek banguntapan setelah terakhir melakukan aksi perampasan dengan TKP di Stadion Sultan Agung , Jetis, Bantul pada Senin, 29 Juni lalu.

“Modus yang digunakan oleh komplotan ini dinilai sangat berani, yaitu dengan berpura-pura sebagai anggota Polisi, korban lalu disuruh merapat ke tembok, kemudian oleh para pelaku korban digeledah dan barang-barang korban berharga milik korban dirampas seperti uang, HP dan emas,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara aksi perampasan tidak hanya dilakukan oleh dua orang, melainkan oleh empat orang. Selain di wilayah Banguntapan dan Jetis, para pelaku juga pernah beraksi di wilayah Sedayu.

“Komplotan ini dikenal sangat sadis, mereka tak segan-segan melukai korbannya apabila kedapatan melawan, yang terakhir korban sampai harus dirawat di rumah sakit karena dibacok pelaku, beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa tersangaka EK dan DN merupakan residivis untuk kasus yang sama, bahkan untuk tersangka DN sudah tiga kali keluar masuk penjara sebelumnya. Menurut Kasat Reskrim, saat ini Polres Bantul dan Polsek Banguntapan bekerja sama untuk memburu dua orang rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.

Selain kasus curat yang berhasil diungkap, Polres Bantul dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap kasus-kasus lain seperti kasus perjudian. Ada empat kasus perjudian yang berhasil diungkap, yaitu satu judi jenis dindong dan tiga kasus judi jenis dadu.

Adapula pengungkapan kasus curat yang dilakukan Polsek Kretek yaitu kasus pencurian burung yang terjadi di daerah Parangtritis dengan tersangka warga Kasihan. Selain itu selama bulan puasa ini, dari razia yang digelar Polres Bantul dan Polsek jajaran diberbagai wilayah di Bantul berhasil disita ribuan botol miras berbagai jenis dan merk. Menurut Kasat Reskrim, razia miras sengaja digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Bantul.

Polres Bantul juga berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan TKP di Trirenggo, Bantul yang dilakukan oleh tersangka bernama JS. JS tega mencabuli kedua putri tirinya, sebut saja namanya Mawar dan Melati yang masih berumur 12 dan 9 tahun. Pelaku JS melakukan aksi bejadnya saat korban tengah menonton TV. Korban digerayangi bagian alat vitalnya oleh pelaku dengan menggunakan jari.

“Pelaku mengancam korban akan membeberkan perbuatannya ke orang-orang apabila korban berani menceritakan aksinya tersebut kepada istrinya. Dari pemeriksaan awal, diduga pelaku nekat melakukan aksinya karena hubungannya dengan istrinya belakangan ini tidak harmonis,” tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Res Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger