Anggota gabungan fungsi Polsek Bantul menyita puluhan botol
Miras terdiri dari 11 botol ciu, 6 botol beer merk Prost, 1 botol Votka dan 1
botol Anggur merah di daerah Taruban Ngringinan Palbapang Bantul, Jumat
30 Oktober 2015.
Puluhan botol miras siap jual tersebut milik WY (50 tahun)
yang disimpan dirumahnya. Karena perbuatanya, Tersangka dikenai Pasal 34
ayat (1), Peraturan Daerah Kab. Bantul No.2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian,
Pengedaran penjualan minuman beralkohol.
Penyitaan ini berawal adanya informasi dari warga bahwa
tersangka menyimpan dan menjual miras sehingga membuat resah warga. Begitu ada
informasi tersebut tanpa menunda nunda waktu, petugas langsung mengecek
kebenaranya dan menyita barang haram tersebut.
Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan segan
melaporkan ke polisi adanya pekat di wilayahnya, agar polisi segera bisa menindaknya sehingga
wilayah Bantul aman tertib. (Sihumas Polsek Bantul)
Posting Komentar