Kanit Bimmas Polsek Srandakan Iptu
Supriyono didampingi Kanit lantas Iptu Marjokodi dan Aiptu Dalija mengadakan memberikan
penyuluhan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kepada 40 orang tua
wali Murid di SDN Koripan, Senin, 23
Nopember 2015 pukul 09.30 Wib.
Dalam penyampaiannya Kanit Bimmas
Polsek Srandakan Iptu Supriyono menyampaikan pasal 16 bahwa :
1. Setia anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
2. Setiap anak berhak untuk
memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
3. Penangkapan, penahanan, atau
tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang
berlaku dan hanyadapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Serta menjelaskan tentang hak dan
kewajiban anak antara lain :
1. Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
2. Setiap anak berhak atas suatu nama
sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir, dan berprestasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya, dalam bimbingan orang tuanya
4. Setiap anak berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengankebutuhan fisik, mental,
spiritual dan sosial. Dan seterusnya.
Sementara Kanit Lantas Polsek
Srandakan juga menyampaikan kepada wali Murid agar melarang anaknya mengendarai
sepeda motor karena belum memenuhi syarat demi keamanan diri sendiri dan pemakai
jalan lainya. Kegiatan berakhir pada pukul 10.45 Wib berlangsung aman dan
Kondusif. (Humas Polsek Srandakan)
+ komentar + 1 komentar
slot situs
slot terpercaya gacor
web slot gacor
agen togel online
bandar togel online
Posting Komentar