Satreskrim Polres Bantul membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong lintas provinsi saat hendak beraksi di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Bukan kaleng-kaleng, dalam aksinya salah satu pelaku membekali dirinya dengan sebuah senjata api (senpi).
Dari pengakuan tersangka, mereka telah menggasak harta di lima rumah yang berada di wilayah Bantul.
Pelaku yang berjumlah tiga orang ini memanfaatkan waktu saat korban bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Bantul telah menangkap dua orang tersangka, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengatakan, penyelidikan bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan adanya pencurian di rumah warga Dusun Cebongan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan pada 27 Januari 2023 kemarin.
“Para tersangka ini menggasak harta korban seperti perhiasan dan uang sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp 65 juta. Saat beraksi rumah tersebut memang sedang ditinggalkan pemiliknya,” ujar Ihsan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (7/2/2023).
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berusaha melacak pergerakan pelaku dari rekaman CCTV di jalan-jalan dan rumah warga.
Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Informasi tersebutpun disebar ke seluruh jajaran kepolisian, termasuk pam swakarsa di kampung-kampung atau perumahan.
Kapolres mengatakan bahwa strategi ini berhasil dan pada 1 Februari kemarin, anggota patroli mendapat informasi bahwa ada warga yang mencurigai orang tak dikenal, yang ciri-cirinya sama dengan pelaku pencurian di Kasihan.
“Dari laporan itu kami segera meluncur ke lokasi, melakukan pengejaran sampai ke Bangunjiwo. Begitu ketemu, kami tabrak dulu kendaraannya sampai terjatuh sehingga kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berboncengan,” ucapnya.
Sementara pelaku ketiga kabur melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun demikian Ihsan menyatakan bahwa petugas telah mengantongi identitas pelaku ketiga dan tengah memburunya.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial IM (24) warga Bengkulu yang berperan sebagai eksekutor, mencongkel pintu dan menggasak barang-barang di dalam rumah. IM inilah yang memiliki senpi dan selalu membawanya saat beraksi.
Tersangka kedua berinisial BH (34) seorang residivis asal Sumatera Selatan yang di komplotan ini juga berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan pelaku yang kabur berinisial JS, dia berperan mencari target sasaran dan bertugas mengawasi di luar rumah saat kedua temannya beraksi.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan senjata api pabrikan lengkap dengan amunisinya. Senjata ini akan kami kirim ke labfor untuk memastikan jenis dan nomor registrasinya. Tetapi dipastikan, senjata ini identik atau sama seperti yang digunakan petugas kepolisian dan instansi lainnya,” terangnya.
Selain itu petugas juga mengamankan kunci L, linggis, obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu. Termasuk jaket ojek online (ojol).
“Jaket ojol ini untuk mengelabui biar masyarakat atau korban tidak curiga, kalau dia nongkrong dengan jaket ini kan orang tidak curiga bahwa dia pelaku tindak pidana, dikiranya ojol yang mangkal,” bebernya.
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun khusus untuk tersangka IM, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
Posting Komentar