Bidang Hukum Polda DIY menggelar Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, di Aula Wira Pratama Polres Bantul, Kamis (16/3/2023).
Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Alfianus Laoli SIK MH saat membuka sosialisasi menyampaikan, sosialisasi ini guna mendukung proses penegakan hukum. Pasalnya penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri.
"Tujuan sosialisasi agar anggota Polres Bantul lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat," katanya.
Kombes Pol. Alfianus Laoli berpesan, agar sosialisasi ini jangan hanya dijadikan sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas.
"Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri. Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi personel saat bertugas," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Kompol Sancoko P. Seksono SIK SH MH dalam sambutannya mengatakan, materi yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda DIY agar betul-betul dipahami dan dimengerti oleh seluruh peserta, yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lapangan.
“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa menjadi bekal bagi personel Polres Bantul dan Polsek jajaran dalam menjalankan tugas, agar lebih baik lagi kedepannya," tuturnya.
"Silahkan tanyakan jika ada hal yang belum jelas dari materi yang disampaikan narasumber," pesan Wakapolres menuitup sambutannya.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh AKBP Haris dengan peserta perwakilan PJU Polres Bantul, Kapolsek jajaran, personel Polres Bantul dan Polsek jajaran.
Posting Komentar