Polres Bantul mencatat sebanyak 113 kasus narkoba di Bantul pada rentang Januari hingga Oktober 2023. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022. Di mana sepanjang 2022, terdapat 104 kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2023, kasus narkoba di Bantul didominasi oleh kasus obat berbahaya sebanyak 68 kasus. Kemudian sembilan kasus narkotika dan 36 kasus psikotropika.
Kasus narkotika pada rentang waktu tersebut menimpa berbagai rentang usia. Paling banyak di rentang usia 25 hingga 30 tahun dengan 40 kasus.
Diikuti usia 17 hingga 24 tahun dengan 36 kasus. Kemudian 30 kasus di rentang usia 31 hingga 40 tahun.
“Di bawah 17 tahun ada dua kasus, lalu di atas 40 tahun ada lima kasus,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Jeffry menyebut, tindakan preventif dan preemtif menjadi upaya yang selalu pihaknya utamakan sebelum melakukan penindakan.
Pasca terungkapnya kasus keripik pisang narkoba, Polres Bantul berupaya mengoptimalkan kembali peran Polisi RW dan Jaga Warga.
Menurutnya, proses pengungkapan itu karena peran aktif masyarakat. “Polisi RW dan Jaga warga yang sudah diterapkan di masing-masing kalurahan di wilayah Bantul untuk lebih intensif lagi membantu kepolisian dalam hal memberi informasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan Polres Bantul adalah memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pembinaan dan penyuluhan.
Dalam rangka pencegahan serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Sasarannya adalah para pelajar dan karang taruna di Bantul.
“Tujuan sosialisasi tersebut sebagai upaya cegah dini dan agar para generasi muda mengetahui terkait bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Menurutnya, peran generasi muda sangat penting dalam upaya bersama memerangi dan memberantas peredaran narkoba.
Sehingga generasi muda perlu mengetahui tentang dampak penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
Selain itu dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Para pemuda bisa menjadi pelopor dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, baik di kalangan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat juga penting agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkoba," jelas Jefrry.
Ia pun meminta agar masyarakat tidak ragu dan takut untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. Apabila melihat atau mendengar indikasi peredaran narkoba. Baik di lingkungan masyarakat dan kampus.
"Narkoba musuh kita bersama, jangan sesekali coba-coba dengan narkoba. Sekali terjerumus maka rusaklah masa depan, bahkan bisa dihukum pidana," tandasnya.
Posting Komentar