Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Piyungan melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu-lintas kasat mata di Jalan Piyungan-Prambanan tepatnya simpang empat Munggur, Srimartani, Piyungan, Bantul, Selasa (21/11/2023) sianh.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Piyungan Iptu Giyarto dengan sasaran knalpot brong (blombongan), pelanggaran helm dan pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Iptu Giyarto mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan secara hunting atau saat anggota Polantas melakukan patroli keliling dan menemui pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata.
"Kegiatan ini kita lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang kurang tertib dalam berkendara," ujar Iptu Giyarto.
Dalam penertiban tersebut, kita telah melakukan penindakan berupa penilangan terhadap enam pelanggar diantaranya pengendara yang tidak mengenakan helm dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Piyungan AKP Amir Machmud S.I.Kom mengatakan bahwa penertiban pelanggaran kasat mata dilakukan dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya, hal ini juga dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024", ungkap Kapolsek. (Humas Polsek Piyungan Polres Bantul)
Posting Komentar