Polisi secara tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di Kabupaten Bantul.
Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi.
Jeffry menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan," ujar Jeffry, Selasa (21/11/2023).
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Jeffry mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.
Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.
"Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," terang dia.
Selain itu, kata Jeffry, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Jeffry menuturkan, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Pihaknya hanya bisa saling mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban.
"Apabila kereta kelinci mau operasional, silakan di tempat wisata," terang Jeffry.
Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.
"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," imbuh dia.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.
“Oleh karena itu, apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Posting Komentar