Seorang pemuda berinisial DYA (20) warga Minggir, Sleman, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Yang bersangkutan, ditangkap Petugas dari Polsek Kasihan lantaran diduga mencuri iPhone 11 milik tetangga kamar dari temannya yang mengontrak di salah satu rumah di Dusun Godekan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Kapolsek Kasihan Kompol Nandang Rochman mengungkapkan, awalnya korban yang merupakan tetangga kamar dari teman pelaku mengisi daya iPhone 11 warna unggu pada Selasa (12/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Lalu pada pukul 14.00 WIB, korban bangun dan mendapati iPhone miliknya telah hilang.
"Korban pun melaporkan hal itu ke kami. Kami bergerak dan mendatangi lokasi serta melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kuat DYA, ini adalah pelakunya," terang Nandang saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (14/3/2024).
Setelah dilakukan interogasi, DYA akhirnya mengaku telah melakukan pencurian iPhone. Bahkan iPhone tersebut telah dijual melalui COD dengan orang tidak dikenal. "Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kapolsek.
DYA, sendiri mengaku terpaksa mencuri iPhone milik korban karena terdesak kebutuhan.
"Saya butuh uang buat ganti rugi mobil. Kemarin pas away nonton bola di Surabaya, mobil mengalami kecelakaan. Jadi harus bayar ganti rugi," kata DYA.
Menurut DYA, iPhone 11 milik korban dijual Rp2,5 juta. Dari total uang tersebut, Rp500.000 telah digunakan untuk judi online dan sisanya disimpan di tabungan korban. "Rencananya untuk ganti rugi mobil," ucap DYA.
DYA juga menyatakan jika tindakan pencurian baru pertama kali dilakukan. Pencurian dilakukan setelah melihat kamar korban tidak dikunci. "Saya main di situ sudah sebulanan, Ya, karena kepepet dan butuh uang saya lakukan hal itu," ucap DYA.
Atas perbuatannya, DYA dijerat KUHP pasal 364, dan 366 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Posting Komentar