Kepolisian Resor (Polres) Bantul, DIY, melarang masyarakat setempat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di jalan protokol, Jl. Jenderal Sudirman pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul terkait pelaksanaan takbiran di Kabupaten Bantul.
"Warga Bumi Projotamansari diminta untuk mematuhi larangan melewati Jl. Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Selasa (9/4/2024).
Ia mengatakan banyaknya obyek vital seperti rumah sakit dan PMI yang berada di jalan protokol menjadi alasan larangan tersebut.
“Dikhawatirkan banyak operasioanl mobil ambulans rumah sakit atau PMI yang nantinya menjadi terganggu apabila ada konvoi peserta takbir keliling,” ujar Jeffry.
Pihaknya akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran. Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Jeffry mengimbau warga Bantul melakukan takbiran di masjid atau mushala di sekitar rumah atau kawasan permukiman.
"Malam takbiran sangat dinantikan dan disambut umat Muslim dengan suka cita menggemakan kebesaran Allah SWT, namun jangan berlebihan ramai-ramai konvoi turun ke jalan" katanya.
Jika warga ramai-ramai turun ke jalan menggelar takbiran keliling dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas serta hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
"Kami mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat menjaga kamtibmas yang telah terpelihara dengan baik selama ini sehingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bisa dirayakan dengan suka cita," pungkasnya
Posting Komentar