Bhabinkamtibmas Kalurahan Tirtonirmolo Bripka Dwi Nur Wahono melakukan mediasi melalui problem solving permasalahan tentang adanya tindak pidana pengerusakan yang dilakukan warganya, di mapolsek Kasihan, Minggu (5/5/2024).
Adapun Kronologi kejadiannya yakni warga yang melakukan pengrusakan berinisal F (19) warga Menayu dalam keadaaan mabuk di rumah B (19), Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul yang mengakibatkan sejumlah barang rusak.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Dwi Nur Wahono menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan damai dan tidak saling dendam. Dengan problem solving ini, permasalahan tersebut dapat dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Problem solving adalah suatu proses memecahkan masalah berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. Problem solving yaitu suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis. Kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application, selajutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut. (Humas Polsek Kasihan Polres Bantul)
Posting Komentar