RESKRIM POLSEK SEWON UNGKAP PENCURI HP

Selasa, 10 Juli 20120 komentar

Tersangka di dampingi anggota Reskrim
Pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2012, jam 02.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Sewon berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) 1(satu) buah Hand Phone merk Blackberry storm warna hitam milik korban Enggar Pangalih, di Rental Playstation (PS) Jalan Imogiri Barat Dsn. Ngancar / Dk. Wojo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul.
 
Kejadian tersebut berawal dari Korban bermaksud tidur di Rental PS, dan kemudian meletakan 1 (satu) buah hand phonenya diatas meja sound system dalam keadaan OFF. Sewaktu korban dalam kondisi tertidur tersebut kemudian Tsk. MLH dengan tanpa ijin pemiliknya langsung mengambil hand phone tersebut dan kemudian ditaruh dibelakang Tsk. SP alias Upam, selanjutnya hand phone tersebut diambil oleh Tsk. SP kemudian disembunyikan dibalik bajunya.
 
Tidak lama kemudian Korban bangun dari tidurnya, disaat akan mengambil hand phone yang diletakan diatas meja, Ia tidak mendapati hand phone miliiknya, setelah itu berusaha mencari Hand Phonenya dengan cara meminjam hand phone milik temannya untuk mencoba menghubunginya, akan tetapi tidak bisa karena memang disaat diletakan dalam kondisi Off. Pada saat yang berada di ruangan PS mencari Hand Phone tersebut, Tersangka M. LH langsung menyembunyikan Hand Phone (HP) tersebut ditempat sampah dekat ruangan tersebut, dan kemudian Tsk. M. LH dan Tsk. SP pura-pura turut mencari keberadaan Hand Phone yang sebelumnya telah diambilnya tersebut.

Setelah korban tidak menemukan Hand Phonenya, kemudian merasa curiga dengan orang-orang yang berada di ruangan PS bermain Playstation, yang kemudian langsung menghubungi Polsek Sewon. Anggota Polsek Sewon yang mendapatkan laporan tersebut langsung menindak lanjuti datang ke Tempat kejadian Perkara yang kebetulan orang-orang masih berada di tempat Playstation. Anggota Unit Reskrim Brigadir ZULI NURYANTO dan anggota lainnya langsung dengan cepat membaca situasi, setelah dicari diruangan tidak diketemukan kemudian meminta yang ada di ruangan Playstation agar keluar dari ruangan yang kemudian diminta untuk ke Mako Polsek dimintai keterangan. Setelah sebagian ada diluar ruangan, tidak lama kemudian Hand Phone tersebut dapat diketemukan di tempat sampah, dan patut diduga pasti ada yang mengambilnya dan juga patut diduga dengan keras yang mengambil adalah orang-orang yang berada di dalam ruangan Playstation.
 
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sewon langsung menginterogasi orang-orang yang ada di playstation satu-persatu dan masing-masing mempraktekan apa yang dilakukan sambil dikroscekan kepada orang-orang tersebut, yang akhirnya kedua tersangka yaitu Tsk. M. LH dan Tsk. SP mengakui bila mereka yang telah mengambilnya dengan maksud dan tujuan untuk dimilikinya setelah itu dijual dan hasil penjualannya dibagi dua.
 
Menurut kedua Tersangka pada awalnya tidak ada niat atau tidak ada rencana bila akan mengambil Hand Phone tersebut, namun setelah akan pulang sempat melihat keberadaan Hand Phone tersebut dan pemiliknya sedang tidur terlelap, baru kemudian spontan niat untuk mengambil dan benar Tsk. M. LH dan Tsk. S P langsung mengambilnya dengan tanpa ijin dari pemiliknya. Kedua Tersangka mengakui beralamat Karangkajen MG III /749 Brontokusuman – Yogyakarta. Atas kejadian tersebut korban Enggar Pangalih menderita kerugian sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah), dan kedua tersangka tersebut patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger