Minggu, 7 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 wib, Polsek
Bambanglipuro berhasil mengagalkan pengiriman
miras. Menurut Kapolsek Bambanglipuro AKP B. Muryanto, miras jenis Ciu tersebut
akan dikirim ke tempat kawasan tempat pariwisata di Pantai Parangtritis, namun
keburu tertangkap Polisi.
Keberhasilan penangkapan ini berkat penyelidikan intensif anggota reskrim
beberapa hari sebelumya dan untuk mengelabui
petugas ke enam dirigen tersebut ditaruh dibawah diantara jok depan dan
belakang serta ditutup dengan kain karpet warna biru muda yang diakui barang
tersebut milik Kismiyati (40 tahun) beralamat dsn. Paker Rt. 01 Mulyodadi
Bambanglipuro, Bantul, sedang Mobil Izuzu Panther merupakan mobil rental.
Atas tindakan tersebut pemilik miras dikenakan
pelanggaran menjual / memperdagangkan minuman keras tanpa dilengkapi surat izin
dari pihak yang berwenang, sebagai yang dimaksud pada pasal 21 Perda Kab.
Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan
pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
Posting Komentar