.jpg)
Kasat
Sabhara Polres Bantul mengatakan, Operasi Pekat dilaksanakan dengan penyisiran sepanjang
pantai dilanjutkan pengecekan dibeberapa hotel dan wisma di sepanjang Pantai
Parangtritis, okhirnya operasi pekat membuahkan hasil 14 tersangka pasangan
mesum berhasil diamankan, katanya.
Operasi
ini diadakan untuk mengantisipasi ganguan ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul pada umumya dan wilayah wisata
Parangtris pada khususnya. Sasaran operasi adalah minuman keras, perjudian, wanita
penjaja seks komersial dan penyakit sosial lainya. Tujuanya untuk mewujudkan
situasi yang tertib menyambut datangnya 1 Suro yang mana dalam tradisi
masyarakat Bantul wilayah Parangtritis termasuk dijadikan pusat untuk
merayakanya, imbuhnya.
Pada
pagi harinya, Selasa, 13 November 2012 para tersangka tipiring disidangkan ke
Pengadilan Negeri Bantul dan oleh Hakim Wirawati, SH, MSI yang memimpin sidang
tersebut dikenai pelangaran tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007
tentang larangan pelacuran di tempat umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 299,000,- atau kurungan selama 14
hari. Kecuali oknum anggota Polsek Jetis diserahkan ke provos polres Bantul
untuk menjalani proses hukum tersendiri karena telah melanggar kode etik
kepolisian dan satu tersangka tipiring dibawah umur diadakan pembinaan kemudian
diserahkan kepada orang tuanya.
Posting Komentar