SAT SABHARA POLRES BANTUL SITA RATUSAN BOTOL MIRAS

Jumat, 09 November 20120 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul melakukan penggeledahan di sebuah warung/rumah milik Darwin  di Tempuran Rt 09 Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin tanggal 5 November 2012 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pengeledahan tersebut petugas menemukan ratusan botol Miras yang dijual tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB), kemudian petugas menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 Botol Topi Miring, 6 Botol Wisky, 10 Botol Vodka, 5 Botol Newport, 15 Botol Anggur Merah, 12 Botol Anggur Kolesom, 153 Botol Besar Ciu Isi Penuh, 58 Botol Besar Ciu Isi Setengah dan 18 Botol Kecil Ciu Isi Penuh. Selanjutnya pemilik atas nama Darwin (47 tahun) alamat Tempuran Rt 09 Tamantirto Kasihan Bantul ditetapkan sebagai tersangka tipiring, jelasnya.

Keberhasilan Penggeledahan ini berkat informasi dari masyarakat dan tersangka telah disidangkan di pengadilan negeri Bantul. Oleh hakim Ayun Kristanto, SH yang memimpin sidang tersebut terdakwa dikenai pasal Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dengan denda satu juta rupiah dan biaya sidang dua ribu rupiah subsider 3 hari kurungan, imbuhnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger