PENCURI SEPEDA MOTOR DIHAJAR MASA

Sabtu, 01 Desember 20120 komentar



Tersangka berinisial MI, pemuda kelahiran 16 Agustus 1994 warga Dusun Kedundang III Rt. 017, Temon, Kulonprogo babak belur dihajar warga di Dusun Krapayak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Sabtu, 1 Desember 2012. Tersangka dihajar masa karena ketahuan mencuri sepeda motor Honda Grand milik tuan kosnya dan satu unit TV 14 Inci merk AKARI warna Silver.

Brigadir Suharyono, penyidik Polsek Sewon yang menangani kasus tersebut mengatakan, awalnya hari Jum`at tanggal 30 November 2012 sekitar pukul 20.00 Wib tersangka mencuri TV 14 INci merk AKARI dengan antenenya di dalam salah satu kamar kos tempat ia ngekos, dimana lokasi kamar korban berhadapan dengan kamar tersangka. Tersangka masuk ke dalam kamar dengan cara membuka gembok kamar dengan kunci kamarnya yang kebetulan kuncinya sama. Setelah berhasil mencuri TV, pelaku kemudian mencari temannya yang berinisial ADK seorang pengamen di Simpang empat Druwo. Oleh keduanya TV langsung dibawa ke tempat kos Ninuk untuk dijual, namun Ninuk tidak mau membelinya,yang akhirnya TV tersebut ditipkan ke kos Ninuk.

Selesai menitipkan TV, ADK langsung pulang sedangkan tersangka MI tiduran di dalam kamar kos. Sekitar pukul 23.30 Wib tersangka MI kembali mencuri sepeda motor Honda Astrea 100 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi AB 5209 NK, di dalam kamar tamu kos, milik tuan kosnya yakni Rudito (50) warga Krapyak Wetan RT 019, Panggungharjo, Sewon. Sebelumnya pelaku mencopoti tebeng/perlengkapan sepeda motor kemudian disimpan didalam kamarnya, selanjutnya sepeda motor dibawa kabur dan dipakai jalan-jalan. Paginya, Sabtu 1 Desember 2012 sekitar pukul 09.00 Wib tersangka akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Sunar di Dusun Salakan, namun Sunar tidak mau membelinya. Karena tidak mau membeli, sepeda motor tersebut dititipkan dirumah Sunar sedangkan pelaku langsung bekerja di daerah Prawirotaman Yogyakarta.

Terungkapnya tindak curanmor tersebut bermula saat teman kos pelaku mendapati perlengkapan sepeda motor yang hilang di dalam kamar kos tersangka MI. Penemuan itu langsung disampaikan kepada pemilik kos dan warga sekitar. Setelah itu warga mendatangi pelaku di tempat dia bekerja dan dibawa ke Krapyak Wetan. Sesampainya di Krapyak tersangka dihakimi warga hingga babak belur dibagian wajah. Namun secara kebetulan, anggota Polsek Sewon yakni Brigadir Chusnan dan Brigadir Rosyid yang sedang melaksanakan patroli melintasi di wilayah Krapyak sehingga tersangka bisa diamankan, namun karena tersangka mengalami luka parah dibagian wajah, selanjutnya tersangka di bawa ke rumah sakit Wirosaban oleh petugas Polsek Sewon.

Kapolsek Sewon Kompol Fajar Pamuji, SH mengatakan, sepeda motor dan TV hasil curian oleh tersangka rencana akan dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan tersangka untuk memperbaiki sepeda motornya dan untuk biaya keperluan sehari-hari. Tahun 2009 tersangka juga pernah di penjara di Rutan Wates Kulon Progo karena kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka kini dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, kata Kapolsek Sewon.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger