Satu kompi Anggota Gabungan
yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Tb. Faisal R, SIK, MH. melaksanakan
apel kesiapan pengamanan sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri
Bantul di depan mako Polres Bantul, Selasa,11 Desember 2012 pukul 08.00 wib. Agenda
sidang putusan para terdakwa menghadirkan kesepuluh terdakwa pengeroyokan atas
korban anggota Banser Satkoryon Jetis atas nama Abu Darin (25).

.jpg)
Adapun masing masing
terdakwa adalah Tatar Praseteyo alias Gepeng, Hendri Santoso, Arif efendi alias
Peloh, Sigit Noviantoro alias Sentit, Budiantoro alias Bebek, Mukils Safani,
Iswadi alias Jebrut, Sumargiyanto alias Mbendol, Rujito alias Pesdi dan Sutriyono
alias Penyung.
Persidangan yang dihadiri
oleh ratusan anggota banser tersebut akhirnya selesai dalam keadaan aman pada
pukul 10.40 Wib.
Posting Komentar