MODUS KEJAHATAN DENGAN MENUKAR PELAT NOMOR KENDARAAN, WASPADALAH !

Senin, 07 Januari 20130 komentar


Hati-hati bagi Anda pemotor yang suka pelesiran ke tempat perbelanjaan. Sebab modus kejahatan dengan menukar pelat nomor kendaraan semakin marak dan membuat masyarakat resah.

Mabes Polri mengimbau kepada pengguna kendaraan motor agar mewaspadai modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara tersebut.

"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir. Pelaku datang ke mall dengan membawa pelat nomor berikut STNK asli. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya jauh dari loket pembayaran parkir," dalam rilis Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (6/1/2013).

Dan setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.

Selanjutnya pelaku akan mengakali petugas tiket parkir dengan cara menyebutkan tiket parkir hilang. Petugas tiket parkir akan percaya karena pelat nomor kendaraan sesuai dengan STNK asli.

"Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh Petugas Parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan.

Dalam kasus ini, pengguna motor harus lebih ketat menjaga motor, seperti memasang alat pengamanan ganda yang menyulitkan pelaku.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger