POLSEK BANTUL BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT

Kamis, 17 Januari 20130 komentar



Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 23.00 Wib, Petugas Reserse Polsek Bantul telah berhasil ungkap kasus dengan menangkap 2 (dua) tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) yang terjadi di Dsn. Niten, Trirenggo, Bantul, Bantul, sesuai  dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/38 / K / XII / 2012 / DIY / Btl / Sek.Btl tanggal 31 Desember 2012. 

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 20.30 Wib di Dsn.Niten tepatnya di Jl.Ring Road Bantul, ketika Korban : Afita Rahman, 18 Th, Islam, Pelajar, Alamat Dsn.Tunjungan, Catusrharjo, Pandak, Bantul sedang berboncengan naik sepeda motor dengan temannya : Hana Anisa, 17 TH, Islam, Pelajar, Alamat Perum Guwosari Blok 2 Pajangan Kab.Bantul, tiba-tiba hujan kemudian keduanya berteduh di Toko Jl. Ring Road Bantul, kemudian didatangi kedua pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam selanjutnya salah satu Pelaku mendatangi  korban dan mengancam dengan sebuah pisau memaksa untuk memberikan barang-barang yang dibawa oleh korban.

Dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa Dompet yang berisi : ATM BCA, KTP, Uang tunai Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) buah HP Black Barry Gemini dan Davis serta Helm Merk Ink atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3.500.000, (tiga juta limaratus ribu rupiah) kemudian dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bantul.

Mendapat laporan kejadian Curat, Selanjutnya Kapolsek Bantul Kompol Sudarsono memerintah anggotanya untuk melaksanakan peyelidikan. Berbekal dari ciri - ciri yang telah dilaporkan oleh pelapor. Anggota Unit Reskrim Polsek Bantul selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah berupaya sekian lamanya akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dengan melakukan penangkapan pada dua tersangka. Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing antara lain ND, 23 Th, warga Dsn. Bantul Karang Rt 02, Ds. Ringinhajro Kec.Bantul Kab. Bantul, dan FD, 20 Th, warga Dsn.Tirto Rt 05 Ds. Bangunjiwo,Kec. Kasihan Kab.Bantul.

Dari pengakuan kedua tersangka, hasil perampasan digunakan untuk senang – senang. Adapun Barang Bukti yang berhasil disita oleh Petugas berupa  1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. AB 2985 CT dan 1 (satu)  Pisau Belati serta 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk Mito warna Hitam kecoklatan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger