ARAHAN KAPOLSEK PAJANGAN TENTANG PENANGGULANGAN KONFLIK SOSIAL KEPADA ANGGOTA

Jumat, 15 Februari 20130 komentar



Jumat, tanggal 15 Februari 2013 pukul 08.30 Wib, Kapolsek Pajangan AKP SUGENG HARSOYO memberikan arahan kepada seluruh Personil Polsek Pajangan mengenai Hasil Rakor Kapolsek jajaran Polda Daerah D.I. Yogyakarta dengan Kapolda Daerah D.I. Yogyakarta pada hari Selasa dan Rabu tanggal 12 dan 13 Februari 2013 di Gedung Serbaguna Polda Daerah D.I. Yogyakarta.

Kapolsek memberikan menjelaskan tentang UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanggulangan konflik social serta INPRES Nomor 2 tahun 2013 tentang pelaksanaan penanggulangan konflik Sosial, kemudian menegaskan kepada seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas Polsek Pajangan agar selalu bekerjasama serta harus memiliki nomor telepon Toga, Tomas, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dukuh diwilayahnya masing-masing, setiap permasalahan sekecil apapun menyangkut konflik sosial harus segera ditangani dan dilaporkan kepada Kapolsek guna mengambil langkah-langkah penyelesaikan terjadinya konflik tersebut sehingga tidak mengembang menjadi besar.

Beliau mengatakan Arahan ini bertujuan untuk membuat terobosan baru penanganan konflik sosial di wilayahnya. Karena untuk mencegah terjadinya konflik sosial tidak cukup dengan hanya melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama, tapi diperlukan terobosan baru agar konflik bisa teratasi sehingga menjadikan situasi yang kondusif. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger