.jpg)
Atas kesadaran masing-masing
pelaku secara proaktif mendatangi Polsek Pajangan untuk dilakukan pemeriksaan
guna proses penyidikan, adapun ke 7 (tujuh) orang pelaku tersebut adalah warga
DK, Gupakwarak, Dk Dadabong dan Dk Serut Desa Sendangsari Kec. Pajangan Kab.
Bantul yang masing-masing berinisial IMR (30 thn), RS (23 thn), MHJ (19 thn), ZRW (19 thn), MI
(19 thn), TI (24 thn) dan NFSL (19 thn).
Proses penanganan perkara
pengeroyokan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan dan ke 7 (tujuh) orang
yang diduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kanit Reskrim
Polsek Pajangan Ipda Muji Suharjo, SH dan anggotanya.
Kapolsek
Pajangan Akp. Sugeng Harsoyo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada
Pelapor/Korban, para saksi, para pelaku dan keluarganya serta warga Dk
Gupakwarak Desa Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul yang menghormati proses
hukum sehingga kegiatan penanganan
kasus tersebut dapat berjalan dengan semestinya. Diharapkan
kepada semua pihak untuk menjaga diri dan kedepan tidak terjadi lagi persoalan
dan kejadian yang sama di wilayah Pajangan.
Posting Komentar