REFERENSI : 1.
SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO.POL : SKEP / 55 /I/1998 TG 29-01-1998.
2. SURAT DIR LANTAS POLRI NO.POL. :
SKEP /22.IX/1999 TGL 22-9-1999.
3. SKEP KAPOLRI NO.POL : SKEP/367/VI/2006
TGL 15-6-2006 TENTANG
SPEKTEK BLANGKO BPKB.
Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat dan persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Identintitas :
a. Untuk perorangan, Kartu Tanda
Penduduk pemilik Kendaraan
b. Untuk Badan Hukum, Salinan Akte
pendirian dan surat keterangan domisili
c. Untuk Instansi Pemerintahan, surat
keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani
oleh pimpinan dan distempel / cap instansi.
oleh pimpinan dan distempel / cap instansi.
2. Foto Copy STNK
3. Fotocopy
BPKB jika ada
4. Laporan kehilangan BPKB dari
kepolisian
5. Berita acara
dari Kepolisian.
6. Surat keterangan dari reskrim
7. Surat
keterangan blokir dari kepolisian.
8. Surat Pernyataan dari pemilik
yang menyatakan BPKB hilang / rusak dan tidak sedang dijaminkan
pihak manapun dan ditanda tangani pemilik BPKB ber materai 6000, mengetahui Rt, Rw, Kepala Desa.
pihak manapun dan ditanda tangani pemilik BPKB ber materai 6000, mengetahui Rt, Rw, Kepala Desa.
9. Bukti Iklan di 2 (
dua ) surat kabar satu bulan sekali selama tiga bulan dan dibuktikan dengan
kwitansi
yang diberi potongan iklan.
yang diberi potongan iklan.
10. Kwitansi
Pembelian bila belum balik nama
11. Surat kuasa
bermaterai 6000 bagi yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan
dilampiri foto copy KTP yang diberi kuasa.
dilampiri foto copy KTP yang diberi kuasa.
12. Bukti
pelunasan dari dealer / bukti BPKB telah diserahkan ke pemilik
13. Surat
keterangan dari Bank bahwa tidak
dalam status jaminan
a.
Bank Negeri 1 ( satu )
b.
Bank Swasta 2 ( dua )
14. Kartu Induk
BPKB
15. Cek Fisik kendaraan dari
Kepolisian di DIT Lantas Polda DIY.
Pastikan anda melakukan prosedur dengan baik tanpa
bantuan calo atau oknum petugas yang menawarkan bantuan dengan imbalan
tertentu.
Posting Komentar