POLSEK SRANDAKAN ADAKAN SOSIALISASI UU NO 23 TAHUN 2004 PADA IBU IBU PKK

Rabu, 20 Maret 20130 komentar



Senin, 18 Maret 2013 pukul 07.00 Wib, Kasikum Aiptu Karidin dan Bhabin Trimurti Polsek Srandakan Bripka Suroso mengikuti sosialisasi UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan perlindungan anak, Sebagai pembicara ibu Ratna dari BKK Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah dukuh Celan Bapak Jamat yang dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari ibu PKK dusun Celan Trimurti Srandakan.

Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai regulasi, kondisi dan situasi berbagai isu tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak.

Materi sosialisasi yaitu UU KDRT maupun Perlindungan anak serta informasi  cara pengaduan dan penanganannnya maupun proses hukumya.

Polsek Pajangan terus menerus melakukan sosialisasi tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta mengajak peran serta masyarakat dalam penghapusan kekerasan tersebut,” jelas Kasikum Aiptu Karidin.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger