POLSEK SEDAYU AMANKAN DUA EKOR RUSA SAAT RAZIA KENDARAAN

Selasa, 19 Maret 20130 komentar


Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 jam 09.00 s/d 10.30 Wib dilaksanakan operasi rutin Kepolisian di jalan Klangon - Moyudan tepatnya di Dusun Gunung Mojo, Argosari, Sedayu dengan sasaran curanmor, senpi, narkoba, sajam dan kelengkapan surat -  surat kendaraan bermotor. Dalam operasi ini diamankan dua ekor rusa jenis Muntiacus muntjak. Kedua binatang yang dilindungi pemerintah tersebut  diamankan oleh petugas Polsek Sedayu saat melaksanakan operasi.

Kapolsek Sedayu Kompol Darwis didampingi Kasi Humas Ipda Agus Supraja menjelaskan, rencananya kedua ekor rusa ini akan dibawa ke Wates, Kulon Progo dari Batang, Jawa Tengah. Usai mendapat temuan dua ekor rusa tersebut, Polsek Sedayu langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi DIY.

Kejadian berawal ketika petugas Polsek Sedayu melaksanakan operasi berlangsung tiba - tiba ada mobil Mitsubhisi Colt T 120 SS pikup bernopol G 1739 ND yang dikemudikan oleh SR warga Tenggulangharjo, Subah Batang Jawa Tengah. mengangkut kotak besar yang dilapisi terpal, karena mencurigakan maka petugas dari Polsek Sedayu memberhentikan mobil pikup tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dicek ternyata isinya dua ekor rusa. Namun saat ditanya kelengkapan dokumen satwa dilindungi ini, sopir SR sekaligus pembawa hewan ini tidak dapat menunjukkan surat resmi. 

Menurut SR, rencananya akan mengirim kedua satwa dilindungi tersebut ke Wates Kulonprogo untuk ditangkarkan. Polisi akhirnya berkoordinasi dengan pihak balai konservasi sumber daya alam dan diketahui bahwa kijang ini merupakan satwa dilindungi karena terancam punah.
Warga sipil juga tidak diperbolehkan untuk memelihara jenis hewan ini. Polisi akhirnya mengirim kedua ekor kijang ini ke yayasan konservasi alam Yogyakarta untuk dirawat. Pelaku yang berusaha menyelundupkan hewan ini akan dijerat dengan pasal 21 undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Disamping mengamankan dua ekor rusa dari operasi ini, Kepolisian juga menilang 8 (delapan) pelanggar dengan barang bukti 8 (delapan) STNK. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger