Pada
hari Senin tanggal 18 Maret 2013 jam 09.00 s/d 10.30 Wib dilaksanakan operasi
rutin Kepolisian di jalan Klangon - Moyudan tepatnya di Dusun Gunung Mojo,
Argosari, Sedayu dengan sasaran curanmor, senpi, narkoba, sajam dan kelengkapan
surat - surat kendaraan bermotor. Dalam
operasi ini diamankan dua ekor rusa jenis Muntiacus muntjak. Kedua binatang
yang dilindungi pemerintah tersebut
diamankan oleh petugas Polsek Sedayu saat melaksanakan operasi.
.jpg)
Kejadian
berawal ketika petugas Polsek Sedayu melaksanakan operasi berlangsung tiba -
tiba ada mobil Mitsubhisi Colt T 120 SS pikup bernopol G 1739 ND yang
dikemudikan oleh SR warga Tenggulangharjo, Subah Batang Jawa Tengah. mengangkut
kotak besar yang dilapisi terpal, karena mencurigakan maka petugas dari Polsek
Sedayu memberhentikan mobil pikup tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah
dicek ternyata isinya dua ekor rusa. Namun saat ditanya kelengkapan dokumen
satwa dilindungi ini, sopir SR sekaligus pembawa hewan ini tidak dapat
menunjukkan surat resmi.
Menurut
SR, rencananya akan mengirim kedua satwa dilindungi tersebut ke Wates
Kulonprogo untuk ditangkarkan. Polisi akhirnya berkoordinasi dengan pihak balai
konservasi sumber daya alam dan diketahui bahwa kijang ini merupakan satwa
dilindungi karena terancam punah.
.jpg)
Disamping
mengamankan dua ekor rusa dari operasi ini, Kepolisian juga menilang 8
(delapan) pelanggar dengan barang bukti 8 (delapan) STNK. Kegiatan tersebut
berjalan dengan aman dan lancar.
Posting Komentar