Satu pengedar dan tiga pengguna Narkoba ditangkap oleh
Sat Reskrim Polres Bantul, 27 Maret 2013 pukul 12.00 wib. Masing masing
tersangka berinisial Didot 25 tahun alamat Sawahan Rt 11, Pendowoharjo, Sewon,
Bantul. Alip 30 tahun alamat jalan Ampel No. 21 Papringan Rt 009 Rw 003, Caturtunggal,
Depok, Bantul. Warwer 24 tahun alamat Ngipik, Kutoharjo Rt 02 Rw 03, Pati, Pati
Jateng. Putro 21 tahun alamat Jalan Ronggowarsito Gang nanas Rt 04 Rw 02,
Plangitan, Pati, Pati, Jateng.
Tersangka Didot yang duga sebagai pengedar ditangkap
petugas sebelah utara SPBU Menukan Yogyakarta dan ketiga lainya yang
diduga sebagai pengguna Narkoba ditangkap petugas di jalan Ampel 21, Papringan,
Catur Tunggal, Depok, Sleman.
Pertama petugas menanggkap ketiga pengguna narkoba,
ketiganya ditangkap ketika habis pesta narkoba. Selanjutnya petugas memeriksa
dan menggeledah rumah mereka dan diketemukan barang bukti antara lain berupa 3
selang sedotan warna bening, dua pipa kaca yang diduga masih ada sisa sabu
sabu, 2 buah alat pembakar, 1 botol plastik dan korek api yang dipakai untuk
membakar sabu, 11 sebelas plastik klip yang diduga masih ada sisa sabu, 5 pipa
alat hisap rokok dan lain lainya yang digunakan untuk pesta narkoba.
Setelah ketiga pengguna narkoba tersebut dinterogasi oleh
petugas, ketiganya mengakui bahwa sabu sabu tersebut di beli dari tersangka
Didot, selanjutnya petugas menangkap Didot dan padanya diketemukan barang bukti
antara lain berupa narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, uang RP 300.000 dan
1 lembar bukti tranfer ATM BRI.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta mengatakan,
"keempat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) , dan atau pasal 127
ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, narkotika dan
psikotropika atas zat sejenisnya. Pelaku minimal dikenai ancaman 4 tahun
penjara dan maksimal 15 tahun tahun," katanya.
Disampaikan hasil penangkapan yang dilakukan bermula dari
laporan masyarakat setempat. Kemudian jajaran anggota Sat Narkoba berhasil
menangkap 3 tersangka pengguna narkoba yang kemudian hasil penyelidikan untuk
dikembangkan akhirnya petugas berhasil menangkap pengedarnya.
"Kami mengimbau agar masyarakat jangan pernah
mendekati barang haram tersebut, baik itu menyimpan maupun memakai. Selain itu,
jajaran kami tentu tidak mungkin berhasil mengungkap jaringan maupun gembong
narkoba, tanpa adanya partisipasi masyarakat," himbau Kasat Resnarkoba.
Posting Komentar