TATA CARA MUTASI SIM

Kamis, 28 Maret 20131komentar






Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa berlaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.

Hal-hal yang perlu disiapkan adalah :

1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas/Polres yang menerbitkan SIM lama.
2. KTP asli tempat tinggal baru dan di Fotocopy.
3. SIM asli yang masih berlaku dan di Fotocopy.
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter.

Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas/Polres tempat anda akan membuat SIM baru.

>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini :
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Bantul
Prosedurnya sebagai berikut :

1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Bantul dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Bantul. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.

2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Bantul untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.

Pastikan anda melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo atau oknum petugas yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

14 Januari 2015 pukul 09.05

ternyata mudah ya ngurus sim sendiri
thanks min...

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger