.jpg)
Dalam penyuluhannya, Aiptu Dalijo menjelaskan
bahwa Narkoba dapat bermanfaat untuk pengobatan Medis, contohnya obat bius,
tetapi bila disalahgunakan akan melanggar Hukum
UU No. 5 Th 1997
dan UU No.22 Th 1997, serta dapat berdampak buruk bagi
sipemakai misalnya :
Aspek
Fisik : Badan sakit sakitan , Mudah tertular HIV-AIDS, Sek bebas ,
ganti-ganti pasangan, Rela jual diri (Prostitusi), Menimbulkan Ketergantungan –
Over Dosis sehingga menimbulkan kematian dan lain lainya.
Aspek Sosial : Ancaman bagi keluarganya,
Ancaman bagi masyarakat lingkungannya, Sering melakukan Kriminal, Menimbulkan
Laka Lantas, Korupsi / mencuri dan lain lain.
Aspek Strategis : Merusak moral dan
Patriotisme atau rasa cinta tanah
air bagi
generasi muda, mengancam ketahanan Nasional dan Runtuhnya Negara
Kesatuan RI.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 orang
muda mudi dusun Jragan desa Poncosari Srandakan, dan berakhir dalam keadaan
aman dan tertib.
Posting Komentar