ANGGOTA RESKRIM BAMBANGLIPURO TANGKAP PENJUDI TOGEL

Jumat, 17 Mei 20131komentar



Anggota Reskrim Polsek Bambanglipuro menindak lanjuti perintah pimpinan melaksanaan giat Operasi Pekat di wilayah Bambanglipuro. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro Iptu Supriyono tersebut melibatkan 5 anggota Reskrim berhasil menangkap seorang laki laki yang berinisial Bagong warga Dsn. Bebekan Mulyodadi Bambanglipuro Bantul, yang diduga sebagai pengecer judi togel jenis Hongkong dengan menggunakan handphone. 

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka tersebut,  petugas berhasil menangkap 2 tersangka lainya di lokasi yang berbeda masing masing berinisial Midun (30 tahun) beralamat di Dsn. Samen, Sumbermulyo Bambanglipuro, dan LS (30 tahun) beralamat di Dsn. Derman Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul. 

Para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan handphone sebagai sarana komunikasi dengan cara menulis nomor angka togel berikut jumlah uangnya melalui SMS sesuai pesanan para pembeli bahkan tersangka tersebut juga menulis nomor togel untuk dirinya sendiri, kemudian SMS tersebut dikirim ke pengepul, sedangkan identititas para pengepul masih dalam penyelidikan petugas.

Penangkapan yang dilakukan oleh petugas tanpa mendapatkan perlawanan ketiga tersangka, ketiganya ditangkap ketika baru saja  melayani pembeli nomor togel jenis Hongkong tersebut.

Petugas mengamankan ketiganya beserta barangbuktinya ke Polsek Bambanglipuro.
Dari tangan tersangka Bagong berhasil disita 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion, warna merah th 2009 No Pol  AB 2055 RK dan 1 buah handphone merk Samsung seri Chory 2 warna hitam kombinasi pink serta 1 lembar kertas hasil rekap yang bertuliskan angka-angka serta Uang sejumlah Rp. 66.000,- yang diduga dari para pembeli. 

Dan  dari tangan tersangka Midun berhasil disita 1 buah handphone merk Cross type 6 warna casing hitam, sedangkan tersangka LS barang yang disita adalah 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU No Pol : Ab 6136 TJ th 2012 warna merah hitam STNK atas nama tersangka, 1 buah handphone merk Sony Erecsson seri K530i dan uang sejumlah Rp 27.000,-

Terhadap ketiga tersangka oleh petugas dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger