.jpg)
Awal mula Kejadian, Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul
15.00 Wib, Saksi atas nama Sumino SSn. MA bermaksud untuk mengumpulkan nilai ke
Dekanat, setelah selesai saksi selanjutnya bermaksud untuk balik ke kantor.
Akan tetapi mendapati pelaku BAG dan kawan - kawannya membawa Karya Koleksi
Jurusan di dalam area parkiran gedung kampus ISI untuk di masukkan ke dalam
mobil milik pelaku lainya. Selanjutnya Saksi Melaporkan ke Pejabat Jurusan ternyata
tidak ada ijin untuk membawa lukisan tersebut. Setelah di cek ternyata BAG dan
Kawan kawannya telah mengambil 3 buah lukisan dan di masukkan kedalam mobil
Toyota Avanza warna hitam dengan No pol AD 9104 DL. Atas kejadian tersebut
korban dan 2 rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk ditindak
lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Joko Wuryatmoko. S. Sos
menjelaskan karena perbuatanya kini ke enam tersangka ditahan di Mapolsek Sewon
untuk menjalani proses hukum dan mereka dikenakan pasal 363 KUHP, jelasnya.
Posting Komentar