PENJUAL MINUMAN KERAS DISIDANGKAN DI PN BANTUL

Selasa, 04 Juni 20130 komentar



Selasa tanggal 04 Juni 2013 pukul 10.00 wib, Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tersangka hasil razia ops pekat di Pengadilan Negeri Bantul. Adapun tersangkanya adalah AS yang beralamat di dusun Tegallayang 9 Rt 04, Caturharjo, Pandak, Bantul, dengan barang bukti 18 botol aqua 800 ml yang berisi arak dan ciu.

Tersangka tersebut di razia petugas Sat Sabhara Polres Bantul karena terbukti menjual minuman keras pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 sekira jam 22.30 wib di warung rumahnya.

Dalam sidang tersebut Hakim Supandriyo, SH memutuskan dengan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.- atau kurungan 15 hari dan biaya perkara Rp 1000,-. Barang Bukti berupa 18 botol aqua 800 ml yang berisi arak dan ciu dimusnahkan.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Sabhara menegaskan Sat Sabhara tidak akan pernah berhenti melakukan operasi pekat. Semua ini dilakukan untuk menekan angka Kriminalitas di wilayah hukum Polres Bantul agar tercipta situasi yang kondusif.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger