ANGGOTA RESKRIM POLSEK SEDAYU AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN

Rabu, 24 Juli 20130 komentar



Polsek Sedayu berhasil menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada hari senin malam tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 21.45 Wib, di Dusun Kaliurang RT 001, Argomulyo, Sedayu Bantul. Korban atas nama Triyanto (25 th), Pekerjaan Buruh, Alamat Dusun Kaliberot RT 05, Argomulyo, Sedayu.

Penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung kepada korban karena saat ditanya korban menjawab dengan sinis sehingga pelaku tersinggung dan memukul korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian bibir bawah dan sempat dirawat di RS. Mitra Sehat Balecatur. Pelaku berinisial KIT (23 th) Alamat Dusun Kaliurang RT 001, Argomulyo, Sedayu. 

Selanjutnya tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 21.45 Wib, korban melaporkan pelaku di Polsek Sedayu dan Kapolsek Sedayu Kompol Darwis langsung memerintahkan anggota dari Unit Buser untuk menangkap pelaku penganiayaan tersebut dan pelaku berhasil ditangkap sekitar jam 22.00 Wib tanpa perlawanan, dan ketika ditangkap didalam tas yang dibawa pelaku diketemukan sebilah golok dan alat kejut elektrik 10.000 Volt. 

Kapolsek Sedayu Kompol Darwis menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 (1) UU darurat No. 12/1951 tentang atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa surat izin dari yang berwenang dan sekarang diamankan di Polsek Sedayu untuk pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti sebilah golok. Dalam catatan Kepolisian pelaku ini juga pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di LP Cebongan Sleman, dalam kasus pencurian di Jalan Godean beberapa waktu lalu, Jelasnya. (Humas polsek sedayu)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger